Pemkot Beberkan Indikator 17 Kelurahan di Jogja Masuk Kawasan Kumuh

Pemkot Beberkan Indikator 17 Kelurahan di Jogja Masuk Kawasan Kumuh

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 20 Jan 2026 18:54 WIB
Potret kawasan kumuh di Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Jogja, Selasa (20/1/2026).
Potret kawasan kumuh di Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Jogja, Selasa (20/1/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Ada 17 kelurahan di Kota Jogja dengan luasan mencapai 41,5 hektare yang masuk ke dalam kriteria kawasan kumuh. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja pun membeberkan indikator kawasan kumuh.

Kepala DPUPKP Kota Jogja, Umi Akhsanti, menerangkan 17 kalurahan yang memiliki kawasan kumuh antara lain kalurahan Baciro, Bumijo, Cokrodiningratan, Purbayan, Rejowinangun, Gedongkiwo, Suryodiningratan, Keparakan, Ngampilan, Bener, Kricak, Tegalrejo, Pandeyan, Semaki, Sorosutan, Patangpuluhan, dan Wirobrajan.

"Kawasan kumuh terluas di Kelurahan Gedongkiwo dengan luasan 11,91 hektare," papar Umi saat dihubungi detikJogja, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umi menjelaskan, kawasan kumuh di kota Jogja masih tergolong kawasan kumuh ringan. Penilaian tingkat kekumuhan ini menurutnya sudah tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2018.

Dalam Permen itu, terdapat indikator penilaian kumuh berdasarkan parameter seperti kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengolahan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran.

"Indikator penilaian kumuh antara lain bangunan gedung (poin yang dinilai) seperti ketidakteraturan, kepadatan tinggi, hingga kualitas rendah," papar Umi.

"Kemudian jalan lingkungan (poin yang dinilai) seperti jaringan tidak merata, kualitas buruk, atau sulit diakses. Lalu penyediaan air minum seperti akses aman tidak terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu ada penilaian drainase lingkungan yang menilai kemampuan kelola limpasan dan kualitasnya. Lalu pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan proteksi kebakaran.

Dari indikator-indikator tersebut nantinya akan muncul skor penilaian yang dibagi menjadi tiga klasifikasi yakni ringan, sedang, dan berat.

"Nilai kumuh ringan kawasan kumuh diukur dengan skor 16-37, di mana skor kumuh berat 60-80 dan kumuh sedang 38-59," ungkap Umi.

"Kawasan kumuh tidak selalu berada di bantaran sungai, namun memang sebagian besar kawasan kumuh di Kota Jogja berada di tepi sungai," sambungnya.

Umi menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan luasan kawasan kumuh di Kota Jogja. Yakni memberikan pelayanan dasar permukiman seperti penyediaan jalan lingkungan, air minum, drainase, pengolahan air limbah, sampah, serta penyediaan proteksi kebakaran.

"Selain itu aspek keteraturan bangunan dan kualitas bangunan juga harus ditingkatkan," jelasnya.

"Penurunan luasan kumuh di Kota Yogyakarta 2 tahun terakhir yaitu sebesar 39,44 hektar," jelas Umi.

Indikator itu juga diamini Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Gedongkiwo, Maryoto. Menurutnya, kawasan kumuh di wilayahnya bukan dilihat dari kondisi ekonomi warga Gedongkiwo.

Pasalnya, di bantaran kali Winongo wilayah Gedongkiwo, kata Maryoto, terdapat banyak industri rumahan penghasil tahu. Secara kasat mata, pabrik tahu rumahan ini memungkinkan untuk dianggap kumuh selain lokasinya yang berada di bantaran sungai.

"Kalau kumuh dalam arti miskin gitu sebenarnya tidak, tapi kalau padat iya, kawasan padat, mungkin yang dimaksud (Dinas) PU itu," terangnya saat ditemui detikJogja di kediamannya, hari ini.

"Mereka pengusaha tahu, mungkin iya (klasifikasi kumuh melihat dari banyaknya industri tahu), mungkin secara penampakan ya begitu, tapi secara ekonomi ya sugih lho," sambung Maryoto.




(apu/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads