Harda Kiswaya Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Harda Kiswaya Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 23 Jan 2026 16:12 WIB
Bupati Sleman, Harda Kiswaya saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2025 di Pengadilan Negeri, Kota Jogja, Jumat (23/1/2026).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2025 di Pengadilan Negeri, Kota Jogja, Jumat (23/1/2026). (Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja)
Jogja -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya Bupati Sleman, Harda Kiswaya.

Pantauan detikJogja di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Harda hadir pukul 13.29 WIB. Ia hadir mengenakan baju kemeja putih dengan peci hitam.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Melinda Aritonang, hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harda masuk ruangan sidang cakra sekitar pukul 13.59 WIB. Ia langsung dihadapkan dengan beberapa pertanyaan majelis hakim.

Diketahui, JPU mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa.

Dalam dakwaan diterangkan perbuatan Sri Purnomo itu telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Perbuatan Sri Purnomo itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.




(aku/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads