Buruh Garmen di Kalasan Geruduk Kantor Gubernur DIY Buntut 3 Bulan Tak Digaji

Buruh Garmen di Kalasan Geruduk Kantor Gubernur DIY Buntut 3 Bulan Tak Digaji

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 31 Mar 2026 12:59 WIB
Massa buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang, menggelar aksi di kantor Gubernur DIY, Selasa (31/3).
Ratusan buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang, menggelar aksi di kantor Gubernur DIY, Selasa (31/3). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Usai menggelar aksi demonstrasi di depan kantornya, Senin (30/3) kemarin, massa buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang, Kalasan, Sleman lanjut menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, hari ini. Mereka masih membawa tuntutan yang sama.

Pantauan detikJogja, rombongan buruh yang mengendarai motor tiba di kompleks Kepatihan sekitar pukul 10.30 WIB. Massa buruh kemudian diterima masuk untuk melakukan audiensi bersama pemda DIY. Buruh masih membawa tuntutan yang sama, yakni gaji yang tak dibayarkan selama 3 bulan.

Audiensi digelar di Pendopo Wiyata Praja Kompleks Kepatihan. Massa buruh diterima perwakilan Pemda DIY bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan sederhana saja kepada wakil negara ini, kapan ini mau dibayar? Semua itu ada deadlinenya," ujar salah satu perwakilan pekerja, Azis dalam audiensi di Kompleks Kepatihan, Selasa (31/3/2025).

Massa buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang, menggelar aksi di kantor Gubernur DIY, Selasa (31/3).Massa buruh CV Evergreen Buana Prima Sandang, menggelar aksi di kantor Gubernur DIY, Selasa (31/3). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja

Sementara, Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan buruh pada audiensi ini mendesak Pemda DIY untuk turun tangan mengatasi masalah tunggakan gaji di CV Evergreen Buana Prima Sandang.

Ia juga meminta Pemda DIY untuk memberi bantuan kepada buruh yang tidak digaji. Besarannya disesuaikan dengan nilai makan bergizi gratis (MBG) yakni Rp 10 ribu per hari.

"Kami mendesak agar bisa segera diwujudkan, misalnya menggunakan dana keistimewaan. Seharusnya memang ada bantuan subsidi upah bagi korban bencana ekonomi CV Evergreen senilai MBG, Rp 10 ribu per hari," terang Irsyad.

Menanggapi desakan adanya bantuan subsidi itu, Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pihaknya menerima dan menampung aspirasi buruh.

"Akan kita catat, akan kita sampaikan ke pimpinan, maupun dinas terkait, karena di sini tentang ranah kebijakan," ujar Bowo.

Sementara soal penanganan masalah tunggakan gaji, Bowo bilang, pihaknya telah menggandeng pihak terkait untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap CV Evergreen.

"Yang perlu dipahami, dalam menyelesaikan masalah adalah kenyamanan semua. Kita menyelesaikan masalah dengan tahapan-tahapan yang sudah ada," ungkapnya.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads