Terbongkar Siasat WNA Tinggal di Jogja, Klaim Inves Rp 30 M Saldo Rp 400 Ribu

Terbongkar Siasat WNA Tinggal di Jogja, Klaim Inves Rp 30 M Saldo Rp 400 Ribu

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 28 Apr 2026 15:12 WIB
Pengunjung berwisata di Malioboro, Yogyakarta, Selasa (23/12/2025). Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memprediksi sebanyak 7 juta wisatawan akan memasuki Kota Yogyakarta pada periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nz
Ilustrasi suasana Kota Jogja. (Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Jogja -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan delapan warga negara asing (WNA) terkait izin tinggal investor. Kedelapan WNA itu terancam sanksi deportasi negara memberikan data palsu terkait nilai investasi perusahaan.

Kedelapan WNA itu terdiri dari warga negara Pakistan, Yaman, dan Tiongkok. Dua di antaranya berada di luar negeri. Adapun identitas keenam WNA yang ditangani yakni pria inisial ASMB warga Yaman. Kemudian pria insial MSQ, HA, RMZM, dan wanita insial JZ warga Pakistan. Satu lagi yakni pria inisial GD warga Tiongkok.

"Mereka memilih izin tinggal investor sebagai modus untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Dari hasil penelusuran, kami menduga terjadi fraud sejak proses pendirian perusahaan hingga operasional di lapangan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, saat dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Imigrasi menemukan modus akal-akalan investasi WNA ini di tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu disebut bergerak di bidang rumah makan hingga tempat hiburan biliar.

"Jadi untuk ketiga perusahaan yang sedang kami tangani saat ini, kegiatannya memang benar membuka usaha, tapi yang kami soroti adalah pemberian keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal," kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Yogyakarta Sefta Adrianus Tarigan.

"Keterangan yang tidak benar itu adalah manipulasi data modal agar memenuhi ketentuan minimal Rp 10 miliar, tapi pada kenyataannya tidak seperti itu," ujarnya.

Kejanggalan yang ditemukan petugas yakni para WNA itu tidak mengenal bahkan tidak pernah bertemu notaris pembuat akta perusahaan. Selain itu nilai investasi yang tercantum di akta perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Modal komitmen investasinya tidak ada yang di bawah Rp 30 miliar. Tapi setelah kami periksa, mereka tidak pernah menyetor modal tersebut," jelasnya.

Pihak imigrasi juga menemukan saldo rekening perusahaan yang jauh dari nilai investasi yang dilaporkan. Bahkan ada perusahaan yang hanya memiliki saldo ratusan ribu rupiah.

"Salah satu rekening perusahaan hanya berisi Rp 400 ribu. Ada juga yang sekitar Rp 35 juta. Ini jelas tidak menggambarkan investasi puluhan miliar," tegasnya.

Terancam Sanksi Deportasi

Usai temuan ini, para WNA itu diminta untuk memenuhi kewajiban sebagai investor. Jika tidak, para WNA tersebut diminta meninggalkan Indonesia.

"Kalau masih mau memegang izin tinggal investor, silakan penuhi kewajibannya. Kalau tidak bisa, harus pulang atau mengganti izin tinggal sebagai tenaga kerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi.

Sampai saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan penindakan administratif hingga proses hukum lebih lanjut.




(ams/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads