Polisi menetapkan tiga pengasuh di daycare Banda Aceh sebagai tersangka kasus penganiayaan tiga bayi. Motif para pelaku mengaku kesal karena korban tak menurut saat diberi makan.
"Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti di saat akan diberikan makanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, dilansir detikSumut, Kamis (30/4/2026).
Diana menyebut ulah ketiga pengasuh itu tidak menunjukkan profesionalisme pengasuh dalam penitipan anak. Polisi pun masih mengusut kasus penganiayaan di daycare itu termasuk menyelidiki soal izin.
"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau ilegal yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan," jelas Dizha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pengasuh daycare yang ditetapkan menjadi tersangka yakni RY (25), NS (24), dan DS (24). Para pelaku menganiaya korban dengan mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat secara berulang kali.
Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Ketiganya dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel tempat penitipan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi. Lokasi itu disegel permanen.
Pantauan detikSumut, tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala disegel Wali Walikota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Rabu (29/4) sore. Afdhal menempelkan bukti penyegelan yang diteken Kasat Pol PP WH Kota Banda Muhammad Rizal.
Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas berwarna kuning. Saat rombongan datang ke lokasi, tempat itu dalam keadaan terkunci.
"Hari ini kita datang kemari untuk kita melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan," kata Afdhal kepada wartawan.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja