Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY menggelar aksi massa bertajuk Reformasi Jilid 2 di Jogja. Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa menggugat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait berbagai isu demokrasi, HAM, hingga kebijakan publik.
Pantauan detikJogja sore ini, massa bergerak dari kantor DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer sambil menyuarakan tuntutannya dalam aksi ini. Mereka membawa spanduk bertuliskan Tuntaskan Pelanggaran HAM, 28 Tahun Reformasi diperkosa, hingga Forum BEM se-DIY Menggugat Prabowo-Gibran.
Koordinator Umum Forum BEM DIY, Faturahman Djaguna, menilai berbagai persoalan masa lalu belum diselesaikan pemerintah. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan adanya kemunduran demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran HAM tidak boleh diputihkan. Supremasi sipil dan supremasi hukum hari ini telah merajalela. Aktivis diintimidasi, tahanan politik banyak, penyampaian pendapat juga diintimidasi," kata Faturahman saat ditemui usai aksi, Kamis (21/5/2026).
Dalam aksi itu, Faturahman mengatakan, Forum BEM DIY juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah, mulai dari Proyek Strategis Nasional (PSN), program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga Operasi Merah Putih.
Faturrahman mengatakan pihaknya menolak PSN yang dinilai berdampak pada eksploitasi masyarakat adat. Selain itu, program MBG juga disebut tidak sesuai kebutuhan masyarakat dan berpotensi membebani keuangan negara.
"Kami meminta program-program yang membebani anggaran itu dialihkan untuk kesejahteraan buruh, pendidikan gratis, dan membuka peluang kerja yang lebih besar," ujarnya.
Ia menjelaskan narasi Reformasi Jilid 2 muncul karena mahasiswa menilai reformasi 1998 belum sepenuhnya tuntas. Menurutnya, reformasi selama ini hanya berhasil menjatuhkan rezim Orde Baru, namun belum menyentuh reformasi partai politik dan birokrasi secara menyeluruh.
"Kita butuh demokrasi yang lebih substantif. Aktivis masih dibungkam dan didiskriminasi, sehingga Reformasi Jilid 2 menjadi penting," katanya.
Dalam aksi tersebut, Forum BEM DIY juga membawa dua tuntutan utama yakni mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Aktivis.
"Kami ingin menyampaikan dua tawaran besar dalam aksi hari ini. Yang pertama, sahkan Undang-undang Masyarakat Adat. Yang kedua, bentuk Rancangan Undang-undang Perlindungan Aktivis," pungkasnya.
(apl/afn)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja