Pelajar inisial AA (18) tewas dibacok gangster di dekat SMAN 3 Jogja pada Minggu (17/5) lalu. Detik-detik pembacokan hingga motif para pelaku kini terungkap.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, menyebut ada tujuh pelaku dalam kasus ini. 6 orang merupakan anggota gangster yang membunuh korban dan 1 lainnya merupakan orang yang menyembunyikan para pelaku. 3 dari 7 orang tersebut telah ditangkap.
Dalih Jaga Wilayah
Pandia menjelaskan peristiwa bermula saat para pelaku yang tergabung dalam Geng Voster mendengar kabar adanya tawuran di Jalan Magelang. Dalih mengamankan wilayah, para pelaku berkeliling dengan membawa senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Motif) Pelaku dari geng Voster mendengar adanya janjian tawuran di wilayahnya, kemudian menjaga wilayahnya dengan berkeliling sekitar Jalan Magelang," kata kata Pandia saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Jumat (22/5/2026).
6 orang pelaku dengan tiga sepeda motor matik berangkat dari wilayah Gejayan hingga menyusuri Jalan Magelang. Pada melintasi di sekitar simpang tiga Borobudur Plaza.
Pelaku Berpapasan dengan Korban
Saat itu, rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban. Mereka kemudian mendekati korban dan menanya-nanyai identitas korban.
"Selanjutnya dalam perjalanan ke arah selatan, rombongan pelaku mendekati korban sambil bertanya, 'Sekolah ngendi koe?' dan dijawab oleh korban dengan kata-kata, 'Kepo'," kata Pandia.
"Kemudian rombongan pelaku kembali bertanya, 'Sekolah ngendi koe?' dan kembali dijawab oleh korban dengan kata-kata, 'Ora sekolah'," lanjutnya.
Sesampainya di bundaran depan kantor Samsat, rombongan pelaku sempat meninggalkan korban dengan berbelok arah berbeda. Namun, korban yang saat itu berhenti berteriak ke arah rombongan pelaku sambil memutar-mutarkan sabuk gesper.
"Mendengar hal tersebut dan melihat, para pelaku berbalik arah mengejar korban, kemudian korban melarikan diri ke arah timur menuju ke arah Abubakar Ali sambil berteriak, 'Voster'," jelasnya.
Polresta Jogja merilis kasus pembunuhan pelajar di dekat SMAN 3 Jogja, Jumat (22/5/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja |
Korban Dibacok Celurit
Pelaku disebut menendang motor korban hingga terjatuh. Korban yang terjatuh kemudian dibacok oleh salah satu pelaku di bagian dada.
"(Sabetan celurit) mengenai bagian dada yang menembus di dada bagian depan sehingga terjadi pendarahan di dalam selaput jantung," ujarnya.
Mereka kabur berpencar menuju titik kumpul di daerah Jalan Kaliurang.
"Rombongan pelaku langsung melarikan diri dengan berpencar menuju titik kumpul sekitar Jalan Kaliurang dan langsung menyimpan senjata tajam jenis celurit dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah," katanya.
Sementara, korban saat itu sudah sempat berboncengan kembali dengan temannya. Namun, saat di kendaraan korban terjatuh hingga akhirnya ditolong warga untuk dibawa ke rumah sakit.
"Korban sempat dibonceng kembali oleh temannya kemudian terjatuh dan ditolong oleh warga, dibawa ke Rumah Sakit Panti Rapih menggunakan ambulans gereja dalam kondisi sudah tidak sadar," ujarnya.
Pelaku Ngumpet di Cilacap
Para pelaku disebut melarikan diri hingga ke Cilacap. Ada seseorang yang kini diburu, menjadi otak pelarian dari para pelaku.
"Karena dari keterangan 3 orang yang kita telah lakukan penangkapan, 1 orang inilah yang memberikan fasilitas untuk 3 orang itu kabur ke Cilacap," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian.
"Jadi, yang mengetahui itu ada satu orang dengan inisial SR. Ini yang sedang kita buru karena ini yang sebagai penghubung," lanjutnya.
Safe House itu merupakan safe house yang sama untuk tempat bersembunyi anggota geng yang mengeroyok pelajar di Pandak, Bantul. Namun Adrian mengatakan pelaku tidak saling mengenal geng lainnya.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, ini memang untuk ketiga pelaku yang kita tangkap di Cilacap, itu tidak mengetahui atau tidak mengenali kelompok dari di Cilacap itu," lanjutnya.
Adrian mengatakan polisi masih memburu SR yang diduga berperan penting dalam membantu pelarian para pelaku ke Cilacap. Penyidik juga masih mendalami hubungan SR dengan kelompok lain yang berada di lokasi persembunyian para pelaku.
"Mungkin nanti apabila sudah kita lakukan penangkapan, atau yang bersangkutan menyerahkan diri, sehingga kita baru bisa menggali apa hubungan dari yang bersangkutan dengan kelompok yang di Cilacap," tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah.
(afn/apl)

Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja