Peristiwa pembacokan yang dialami petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul ternyata didasari dendam pelaku. Pelaku dendam karena alat pancingnya hilang.
Panit Reskrim Polsek Kretek, Ipda Kismanto membenarkan soal motif dendam itu. Dua pelaku yaitu RWSA (22) dan AW (26) menuduh korban berinisial MBA (38) yang mengambil pancingnya.
"Betul, motifnya itu dendam. Jadi pelaku tidak terima alat pancingnya hilang dan diduga dicuri oleh korban," ucapnya, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Menolong Pelaku
Sebelum peristiwa pembacokan, korban dan pelaku sudah pernah bertemu pada Minggu (17/5) lalu. Dua pelaku ini berniat memancing di kawasan Parangtritis, namun mereka justru menenggak minuman keras saat tiba di lokasi pada Sabtu (16/5).
"Minggu (17/5/2026) mereka pulang dan selama perjalanan terjadi dua kali kecelakaan, nah salah satu kecelakaan terjadi di dekat TPR Pantai Parangtritis yang lama," jelas Kismanto.
Saat pelaku mengalami kecelakaan, korban yang merupakan petugas TPR memberikan pertolongan. Mereka pun dibawa ke klinik di dekat TPR Parangtritis.
"Tapi karena kondisi korban cukup parah akhirnya dirujuk ke RSUD Panembahan Senopati Bantul," ujarnya.
Pancing Hilang
Ketika berada di RSUD Panembahan, pelaku menyadari alat pancing yang dia bawa hilang.
"Nah, saat di RSUD itu pelaku mengecek barang bawaannya dan ternyata pancingnya hilang," ujarnya.
Rombongan itu lalu beranggapan bahwa petugas TPR yang menolong mengambil alat pancingnya. Karena tidak terima, kedua pelaku langsung kembali ke TPR Parangtritis pada Minggu malam.
"Kedua pelaku lalu melakukan pembalasan dengan ke TPR Parangtritis dan menganiaya korban," ucapnya.
Korban Dibacok
Di hari yang sama, Minggu (17/5) para pelaku ternyata kembali mendatangi lokasi dan mencari korban. Berbekal senjata tajam jenis celurit, pelaku langsung menyerang korban yang sedang jaga malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ketika korban sedang bekerja di TPR lama Parangtritis, tiba-tiba pelaku datang dari arah selatan," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
"Pelaku menyabet korban pakai celurit dan mengenai paha sebelah kiri korban," imbuhnya.
Setelah beraksi, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dengan sepeda motor. Sedangkan korban segera melapor ke Polsek Kretek.
"Akibat sabetan itu korban mengalami luka gores pada bagian paha kiri," ucapnya.
Pelaku Ditangkap
Kedua pelaku ditangkap hari kamis (4/6) lalu di lokasi berbeda namun masih di wilayah Sewon. Mereka langsung dimasukkan tahanan.
"Benar, jajaran Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan menggunakan celurit terhadap petugas TPR (Parangtritis)," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto kepada wartawan di Bantul, Jumat (5/6/2026).
"Pelaku RWSA ditangkap terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB, lalu menyusul pelaku AW yang diringkus pada pukul 19.00 WIB," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua celurit dan satu unit motor jenis matik.
"Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke pihak penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya juga sudah ditahan," ucapnya.
(alg/alg)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja