Jadi Dewan Pembina Daycare Little Aresha, Hakim Rafid Diperiksa Pekan Ini

Jadi Dewan Pembina Daycare Little Aresha, Hakim Rafid Diperiksa Pekan Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 09 Jun 2026 19:39 WIB
Rekonstruksi berlangsung sekitar 4 jam. Para orang tua korban bertahan di depan pagar daycare. Sesekali mereka bersorak kata-kata makian saat tersangka terlihat atau berpindah tempat mengikuti adegan rekonstruksi.
TitleRekonstruksi Daycare Little Aresha. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu, Rafid Ihsan Lubis, dijadwalkan diperiksa polisi terkait kasus Daycare Little Aresha pekan ini. Hakim Rafid dijadwalkan menjalani pemeriksaan 12 Juni mendatang.

"(Hakim) Kita rencanakan pemeriksaan di tanggal 12 (Juni). Kemarin kita sudah lakukan pemanggilan namun yang bersangkutan minta tunda di tanggal 12 karena ada kegiatan," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian usai rekonstruksi di Little Aresha, Ukbulharjo, Kota Jogja, Selasa (9/6/2026).

Sedangkan, pemeriksaan terhadap dosen aktif Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM Dr Cahyaningrum Dewojati disebut sudah dilakukan dua pekan lalu. Dalam pemeriksaan polisi itu, Cahyaningrum disebut masih punya hubungan keluarga dengan Ketua Yayasan Little Aresha Diyah Kusumastuti alias DK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang mereka ini ada hubungan keluarga ya sama ketua yayasan, pokoknya keluarga dekat lah ya, ada hubungannya," ujar Adrian.

Dalam klarifikasi itu dosen UGM juga mengaku namanya dicatut. Polisi juga sudah mengecek rekening koran yang bersangkutan.

"Kita juga kemarin sudah juga kita sudah dapati rekening koran, memang tidak ada yang mengarah ke yang bersangkutan. Sampai saat ini kita belum jumpai," ungkapnya.

Hakim Klaim Hanya Pinjamkan Nama

Sebagai informasi, nama Rafid Ihsan Lubis mencuat karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Penitipan Anak (Daycare) Little Aresha Jogja. Dalam klarifikasinya, Rafid mengaku tak terlibat dan hanya meminjamkan nama.

Klarifikasi Rafid itu disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Tais, Harry Puteratama dan staf Humas PN Tais, Farrel Alanda Fitrah, seperti dilihat BeritaKlik di situs resmi marinews.mahkamahagung.go.id. Rohmat memberikan penjelasan berdasarkan klarifikasi hakim yang bersangkutan.

Rafid dalam klarifikasinya menyampaikan namanya masih dalam struktur yayasan berawal pada 2021. Dia mengaku diminta pertolongan dua orang pendiri yayasan untuk keperluan pembentukan badan hukum yayasan penitipan anak tersebut.

"Di suatu kesempatan, Saudara Nga Liem dan Ibu Diah menyampaikan bahwa memiliki suatu usaha penitipan anak yang sudah berjalan namun belum berbentuk badan hukum," ujar Rohmat saat membacakan klarifikasi Rafid, dilansir detikNews, Selasa (28/4).

Rafid akhirnya memberikan bantuan pemberian dokumen identitas pribadinya. Namun, dia disebut sempat meminta namanya dihapus dalam struktur kepengurusan jika badan hukum sudah terbentuk karena sedang mengikuti tes CPNS dan dinyatakan lolos.

Dalam penjelasannya, Rafid pun mengaku tak terlibat dalam pengelolaan yayasan. Pihaknya juga membantah menerima imbalan, membantu permodalan, operasional, dan pengambilan keputusan yayasan tersebut.

"Bahwa dalam proses pendirian yayasan tersebut, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu atas terbitnya akta notaris, yang bersangkutan tidak pernah menghadap dan menandatangani akta notaris tersebut. Yang bersangkutan juga tidak ada memberikan kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum tersebut," tutur Rohmat.

Rafid mengakui meminjamkan dokumen identitas pribadinya merupakan kelalaian. Ia menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, keluarga korban, maupun kepada institusi Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan penyesalan yang mendalam dan situasi ini merupakan pembelajaran bagi yang bersangkutan pribadi," ujar dia.




(ams/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads