Polisi meringkus dua pria yang menggasak uang puluhan juta hingga laptop di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Gunung Kelir, Pleret, Bantul. Kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang menyasar sekolah-sekolah di Bantul, sedangkan uang hasil curian digunakan keduanya untuk judi online (judol).
Kapolsek Pleret, AKP Rudianto, menjelaskan pencurian ini diketahui oleh saksi Maryuwana yang hendak membersihkan ruang SLB, Jumat (22/5) sekitar pukul 06.00 WIB. Ketika memasuki ruang guru, Maryuwana mendapati hal janggal pada bagian pintu.
"Ternyata gembok pada ruang guru sudah dalam keadaan tercongkel," kata Rudianto kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena curiga, Maryuwana lalu masuk ke dalam ruang guru untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, meja dan isi laci ruang tersebut berserakan.
Pihak sekolah lalu melakukan pengecekan CCTV guna memastikan kejadian tersebut. Pencuri tersebut diketahui mengambil uang tabungan siswa dan laptop.
"Dari rekaman CCTV ada seorang pria masuk ke ruang guru dan mengacak-acak isi laci. Selain itu, uang tabungan murid sekitar Rp 10 juta dan satu unit laptop raib," ujarnya.
Merasa dirugikan, pihak SLB melaporkan kejadian itu ke Polsek Pleret. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya dua pelaku pencurian bisa diamankan hari Sabtu (30/5). Sedangkan barang bukti yang diamankan laptop yang belum dijual serta pakaian yang digunakan kedua pelaku saat beraksi," ucapnya.
Adapun kedua pelaku adalah RB (21) dan MC (22), keduanya warga Pleret, Bantul. Terkait modusnya, pelaku merusak pintu ruang guru menggunakan obeng dan setelah terbuka langsung masuk untuk menggasak benda berharga di ruang tersebut.
"Dari pemeriksaan, kedua pelaku memang spesialis pencurian di sekolah," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Pleret, Iptu Medi P. Irsiyanto, menambahkan dari hasil pemeriksaan pula, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian di sekolah. Selain itu, saat beraksi keduanya berbagi tugas.
"Untuk RB eksekutor dan untuk MC yang menunggu di luar pakai motor," ujarnya.
Medi menyebut, uang hasil curian sudah dibagi oleh keduanya. Selanjutnya, masing-masing pelaku sudah menghabiskan uang tersebut.
"Uang hasil curian Rp 10 juta itu dibagi dua dan dari pengakuan keduanya sudah habis dipakai hidup sehari-hari dan main judol," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) juncto Pasal 23 ayat 1 huruf (a) Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja