Perkara Dendam Bikin Pria Gamping Dibacok Bertubi-tubi di Rumahnya

Perkara Dendam Bikin Pria Gamping Dibacok Bertubi-tubi di Rumahnya

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 12 Jun 2026 05:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi pria Gamping dibacok bertubi-tubi gegara dendam. (Dok. BeritaKlik)
Jogja -

Seorang pria berinisial STN (41) dibacok oleh sekelompok orang di rumahnya, Gamping, Sleman. Motif pembacokan itu diduga dendam karena ditemukan adanya video tantangan atau ungkapan ketidaksenangan terhadap pelaku.

"Untuk motifnya, memang sudah ada permasalahan lama atau cenderung ke dendam dari mereka dan teman-temannya ini membantu," ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Kamis (11/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 pukul 02.30 WIB. Awalnya pelaku berinisial LFC dan adiknya CP duduk di pos ronda dan bertemu dengan GS untuk membahas permasalahan antara GS dan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rombongan ini kemudian sepakat menuju ke rumah korban untuk minta klarifikasi. Kala itu, korban sedang berada di rumah tetangganya dan mendengar gonggongan anjing dari arah rumahnya. Saat dicek, korban melihat sekelompok orang sudah berada di rumahnya dan langsung masuk ke dalam rumah.

Dari keterangan pelaku, korban keluar rumah sambil membawa celurit. Saat itulah terjadi cekcok yang berujung perkelahian.

"Bahwa tersangka LFC dan CP tersebut merebut celurit yang dipegang oleh korban. Pada saat perebutan tersebut, tersangka mengalami luka pada jari tangan kiri, sedangkan GS mengalami luka pada pergelangan tangan kanan," ujarnya.

Insiden ini mengakibatkan korban mendapat 12 luka bacokan dan memar di tubuh. Sedangkan GS juga terluka akibat sabetan celurit korban. Setelahnya, korban dibawa para pelaku ke rumah sakit.

Namun, korban kembali dianiaya oleh pelaku. Hingga akhirnya korban memutuskan melarikan diri ke rumah.

"Korban bisa melarikan diri dan kemudian kembali ke rumah. Kemudian si korban tersebut dibawa ke rumah sakit RSA UGM untuk dilakukan pengobatan," jelasnya.

Kasus ini lalu dilaporkan istri korban ke polisi pada minggu (7/6) siang. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku LFC dapat ditangkap pada hari yang sama di daerah Gamping.

"Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Minggu (7/6) pukul 02.30 WIB di Gamping. Yang menjadi pelaku dari perbuatan atau tindak pidana penganiayaan tersebut ada dua orang, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Wiwit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian serta satu bilah celurit beserta sarungnya.




(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads