Kasus soal tudingan malpraktik di RSUD Prambanan masih bergulir. Pihak RSUD mengklaim sudah dua kali mengirim undangan untuk bertemu keluarga pasien Naura, bocah 3 tahun yang meninggal usai CT Scan. Namun, pihak keluarga pasien menyebut undangan itu mepet waktunya sehingga pertemuan urung digelar.
Duduk Perkara Tudingan Malpraktik
Kasus ini bermula saat seorang ibu bernama Anastacia Niken Purwandari (36) warga Bantul, melaporkan penanggung jawab RSUD Prambanan dan seorang dokter ke Polda DIY atas dugaan malpraktik. Dalam kasus itu, anak kandung Anastacia meninggal seusai menjalani CT scan.
Laporan itu dilayangkan pada 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY. Niken bersama dengan tim pendamping hukum kemudian mendatangi Polda DIY untuk pemeriksaan lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata salah satu tim kuasa hukum korban, Purnomo Susanto ditemui wartawan di Polda DIY, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat anak kandung kliennya, Naura Dwi Medita Putri (3), menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Prambanan pada 27 April 2026 pagi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan pada Maret 2026 setelah Naura mendapat rujukan berjenjang. Mulai dari Posyandu, klinik, hingga RSUD Prambanan.
Saat kontrol tanggal 27 Maret, lingkar kepala korban masih tetap di angka 46 sentimeter dan masih dianggap kurang untuk anak di usianya. Dalam diagnosa dokter, korban menderita mikrosefali. Dokter kemudian menyarankan untuk dilakukan CT Scan.
Sebelum proses CT Scan, pihak rumah sakit melakukan tindakan sedasi untuk menenangkan korban. Dari informasi yang diterima, korban menerima tiga kali suntikan sedasi kemudian dilanjutkan CT scan.
Setelah proses CT scan, korban mengalami kejang hingga muntah darah. Petugas medis kemudian segera memindahkan korban ke ICU. Namun nyawa korban tetap tidak tertolong.
Penjelasan RSUD Prambanan
Pihak RSUD Prambanan menyatakan telah melakukan audit medis internal terkait dengan tudingan malpraktik tersebut. Hasil audit internal menyatakan bahwa tidak ada unsur kelalaian medis.
"Perkembangan saat ini dokter sudah diaudit medis internal dan eksternal dengan hasil dinyatakan tidak ada kelalaian medis," kata Direktur RSUD Prambanan drg Ratih Susila saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ratih menjelaskan, semua tindakan medis yang dilakukan saat proses CT scan sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini juga sekaligus menjawab pertanyaan kuasa hukum keluarga pasien yang mempertanyakan pemasangan selang ETT atau selang napas kepada pasien.
"Nggih dalam hasil audit kami tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Di sisi lain, terkait dengan proses hukum, Ratih menyampaikan bahwa pekan ini polisi memanggil dokter yang menangani pasien.
"Minggu ini dokter dipanggil ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini sedang berproses dilakukan pemeriksaan di Polda DIY," ujarnya.
Ajak Bertemu Keluarga Pasien
Pihak RSUD Prambanan juga menyatakan sudah mengajak bertemu keluarga pasien tersebut. Pertemuan itu untuk memberikan penjelasan medis serta memberikan salinan rekam medis.
Disinggung soal permintaan keluarga pasien yang belum bisa mengakses rekam medis, Direktur RSUD Prambanan drg Ratih Susila mengatakan bahwa rumah sakit sudah mengundang keluarga pasien dan kuasa hukumnya.
"Kami sudah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum sebanyak 2 kali untuk kami memberikan penjelasan medis dan tentu pihak keluarga dapat mengambil salinan rekam medis. Namun pihak keluarga menyatakan belum dapat hadir ke RS," kata Ratih saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Dia menegaskan bahwa rumah sakit akan bersikap terbuka memberikan penjelasan medis. Apabila keluarga pasien datang dan meminta penjelasan.
"RS sangat terbuka bila keluarga datang dan meminta penjelasan kepada dokter yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien," ujar dia.
Respons Keluarga Pasien
Kuasa hukum keluarga pasien, Purnomo Susanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua kali undangan dari rumah sakit. Namun, ia menilai waktu yang diberikan untuk menghadiri undangan itu terlalu singkat.
"Memang ada dari pihak Kabag Hukum Pemkab Sleman menyampaikan ke kami pihak rumah sakit mau memberikan penjelasan. Ada dua undangan yang dikirimkan ke kami tapi undangannya itu selalu mepet waktu semua," kata Purnomo saat dihubungi wartawan, Kamis (11/6/2026).
Purnomo bilang, undangan pertama dari Direktur RSUD Prambanan dikirim pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 bertempat di Aula Bima RSUD Prambanan. Pada undangan pertama itu, pihaknya sudah menjawab ketidakhadiran tersebut melalui surat tertulis yang dikirim melalui pesan WA ke humas rumah sakit.
Undangan kedua, diterima tanggal 1 Juni 2026 sekira Pukul 11.39 WIB. Dalam undangan kedua itu, agendanya yakni penjelasan keluarga yang akan disampaikan oleh dokter penanggungjawab pada Senin 1 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
"Bahwa atas undangan yang kedua tersebut kami telah menyampaikan tidak bisa hadir melalui klien kami ke bagian Humas RSUD Prambanan," ujarnya.
Atas undangan yang terlalu mendadak dan dengan waktu mepet tersebut, dia merasa seperti dipermainkan oleh pihak rumah sakit.
"Bahwa kami menilai seolah-olah keluarga korban hanya dipermainkan, diperlakukan tidak etis pada tanggal 16 Mei 2026 tanpa penjelasan ketika putrinya meninggal dan diundang sewaktu-waktu sesuai keinginan Direktur RSUD Prambanan. Di undangan yang kedua, undangan dikirimkan jam 11.39 WIB dan pertemuannya jam 15.00 WIB, bukankah RSUD harusnya melayani bukan dilayani," katanya.
Sampai saat ini, dia mengaku belum menerima undangan dari RSUD Prambanan. Namun, dari rumah sakit mengajukan permintaan agar keluarga pasien bisa menyediakan waktu kepada rumah sakit agar bisa memberikan penjelasan medis. Purnomo bilang, permintaan tersebut saat ini masih dalam pembahasan dengan pihak keluarga.
"Ya kalau undangan yang setelah undangan kedua ini sampai hari ini belum ada. Jadi memang ada permintaan waktu ke kami supaya mereka ini bisa menjelaskan, itu disampaikan sama Kabag Hukum Setda Sleman. Nah ini kita lagi diskusikan soal itu dengan pihak keluarga kapan waktunya," pungkasnya.
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja