Viral Dosen UAJY Dipecat Usai Laporkan Dugaan Publikasi Jurnal Predator

Viral Dosen UAJY Dipecat Usai Laporkan Dugaan Publikasi Jurnal Predator

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 11 Jun 2026 22:36 WIB
Rearview shot of a teacher talking to his university students
Ilustrasi dosen. Foto: Getty Images/PeopleImages
Jogja -

Seorang dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R diberhentikan dari pekerjaannya lantaran melaporkan dugaan adanya publikasi jurnal predator. Ia melaporkan dugaan publikasi jurnal predator tersebut yang melibatkan sejumlah akademisi kampus.

Peristiwa ini viral usai diunggah Instagram @lbhyogyakarta. "Kritik Dibalas PHK: Pekerja/Dosen Fakultas Hukum UAJY Dibungkam Karena Mengkritik Adanya Publikasi Jurnal Predator," demikian unggahan itu seperti dikutip detikJogja.

Pengacara Publik YLBHI-LBH Jogja, Wetub Toatubun, menjelaskan R awalnya melaporkan dugaan publikasi jurnal predator yang diduga dilakukan oleh sejumlah dosen, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar di kampus UAJY. Laporan itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta pihak yayasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"R ini sempat melaporkan terkait dengan dugaan publikasi jurnal predator oleh beberapa rekan, bahkan pejabat birokrasi kampus di UAJY, hingga guru besar, gitu," ujar Wetub saat dihubungi detikJogja, Kamis (11/6/2026) malam.

"Nah, laporan ini itu dia punya basis sebenarnya, punya basis. Ada beberapa bukti-bukti yang menurut R ini kuat untuk bisa dikatakan ini sebagai jurnal predator gitu. Dia itu melaporkan yaitu ke Kemendiktisaintek," lanjutnya.

Menurut Wetub, laporan yang dibuat R memiliki dasar berupa sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. Salah satunya adalah adanya jurnal yang telah dihentikan (discontinue) oleh Scopus, namun publikasinya masih digunakan.

Alih-alih mendapat perlindungan, R disebut sempat dipanggil pihak rektorat. Dalam proses klarifikasi itu, pihak kampus disebut menilai laporan yang disampaikan R berpotensi mencemarkan nama baik UAJY.

"Nah, harapannya si R ini, itu dia tuh bisa dilindungi karena dia sebagai pelapor atau sebagai whistleblower gitu. Jadi harus dilindungi, karena enggak gampang untuk bisa speak up terkait dengan masalah yang terjadi terkait dengan integritas akademik," ungkapnya.

"Tapi naasnya dia sempat dipanggil oleh pihak rektorat gitu, dan pihak rektorat menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh R, yaitu mengirim email dan melaporkan terkait dengan ada dugaan jurnal predator yang dilakukan oleh rekan dosen, pejabat kampus, maupun guru besar itu akan mencemarkan nama baik UAJY sendiri," sambungnya.

Wetub mengungkapkan, sebelum surat pemecatan diterbitkan 17 April lalu, R disebut diberi beberapa pilihan oleh pihak kampus. Pilihan pertama adalah mengundurkan diri. Pilihan kedua meminta maaf dan mencabut laporan. Sementara jika kedua opsi itu tidak dipilih, R disebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

"R tidak mau memilih karena menurut dia ini perlakuan diskriminatif. Kenapa dia yang harus diberikan sanksi, bukan pihak-pihak yang diduga melakukan publikasi jurnal predator," katanya.

Wetub mengklaim dugaan publikasi jurnal predator tersebut melibatkan belasan akademisi. Mereka terdiri dari dosen, pejabat kampus, hingga guru besar.

"Data awal yang bisa kami sampaikan ada belasan, termasuk pejabat kampus maupun guru besar," pungkasnya.




(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads