Polisi Panggil RSUD Prambanan Terkait Bocah Meninggal Usai CT Scan

Polisi Panggil RSUD Prambanan Terkait Bocah Meninggal Usai CT Scan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 12 Jun 2026 12:53 WIB
Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (12/6/2026).
Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (12/6/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Kasus dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan masih bergulir di kepolisian. Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, menyebut pihak kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada kliennya.

"Ya, jadi Polda sudah mengirimkan undangan untuk klarifikasi dan tentunya kami akan datang untuk klien kami akan datang untuk memberikan klarifikasi," kata Hifdzil saat ditemui wartawan di Polda DIY, Sleman, Jumat (12/6/2026).

Dia menegaskan kliennya yakni Dirut RSUD Prambanan dan dokter yang dilaporkan ke polisi akan kooperatif menghadiri panggilan kepolisian. Hifdzil bilang kliennya akan menjelaskan secara detail segala pertanyaan dari penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kooperatif untuk memberikan informasi-informasi terkait time per time, ya, waktu per waktu peristiwa yang yang apa, anak pasien ketika masuk sampai kemudian keluar dari rumah sakit kami tetap akan memberikan klarifikasi dan kooperatif terhadap Polda," ujarnya.

Disinggung soal jadwal pemanggilan, dia enggan membeberkan lebih lanjut. "Nah, itu nanti langsung ditanyakan ke penyidiknya saja," sebutnya.

Sementara itu, pihak rumah sakit dan keluarga pasien sampai saat ini masih terus menjalin komunikasi. Dia memastikan RSUD Prambanan terbuka memberikan penjelasan kepada keluarga pasien. Sepanjang permintaan itu tidak melanggar ketentutan undang-undang kesehatan.

Dia lalu menyinggung soal permintaan rekam medis yang diajukan oleh pihak keluarga pasein melalui kuasa hukum. Menurutnya, yang dapat disampaikan ke keluarga adalah informasi yang ada di dalam rekam medis itu dan bukan dokumennya.

"Jadi bukan rekam medisnya yang diberikan. Tetapi informasi yang ada di dalam rekam medis itu yang diberikan. Oleh karena itu, yang dilakukan adalah berdasarkan Undang-Undang Kesehatan tersebut kami mengundang pasien, keluarga pasien atau kuasa hukumnya untuk kami menyampaikan penjelasan atau informasi terhadap isi dari rekam medis," urainya.

Dia memastikan dari hasil audit yang sudah dilakukan oleh rumah sakit, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Ya, tentu hasil auditnya pada prinsipnya begitu. Jadi pada prinsipnya itu sudah sesuai, sudah sesuai dengan standar, sudah sesuai dengan prosedur," katanya.

Oleh karena itu, meski kasus ini sudah bergulir ke ranah hukum, pihaknya tidak akan melaporkan balik. Pihak rumah sakit memandang persoalan ini masih terkait dengan miskomunikasi semata.

"Jadi sampai detik ini tidak ada arahan, tidak ada keinginan untuk melaporkan balik keluarga pasien dan klien kami berharap ini bisa selesai secara kekeluargaan, ini soal miskomunikasi," jelas dia.

Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan mengklaim sudah mengajak bertemu keluarga pasien bocah 3 tahun yang meninggal usai CT Scan. Pertemuan itu untuk memberikan penjelasan medis serta memberikan penjelasan rekam medis.

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Prambanan drg Ratih Susila saat dihubungi wartawan. Mengenai permintaan keluarga pasien yang belum bisa mengakses rekam medis, Ratih menjelaskan bahwa rumah sakit sudah mengundang keluarga pasien dan kuasa hukumnya.

"Kami sudah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum sebanyak 2 kali untuk kami memberikan penjelasan medis dan tentu pihak keluarga dapat mengambil salinan rekam medis. Namun pihak keluarga menyatakan belum dapat hadir ke RS," kata Ratih saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6).

Dia menegaskan rumah sakit akan terbuka memberikan penjelasan medis. Apabila keluarga pasien datang dan meminta penjelasan.

"RS sangat terbuka bila keluarga datang dan meminta penjelasan kepada dokter yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien," ujar dia.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga pasien, Purnomo Susanto, membenarkan pihaknya telah menerima dua kali undangan dari rumah sakit. Namun, ia menilai waktu yang diberikan untuk menghadiri undangan itu terlalu mepet.

"Memang ada dari pihak Kabag Hukum Pemkab Sleman menyampaikan ke kami pihak rumah sakit mau memberikan penjelasan. Ada dua undangan yang dikirimkan ke kami tapi undangannya itu selalu mepet waktu semua," kata Purnomo saat dihubungi wartawan, Kamis (11/6).

Atas undangan yang terlalu mendadak dan dengan waktu mepet tersebut, dia merasa seperti dipermainkan oleh pihak rumah sakit.

"Bahwa kami menilai seolah-olah keluarga korban hanya dipermainkan, diperlakukan tidak etis pada tanggal 16 Mei 2026 tanpa penjelasan ketika putrinya meninggal dan diundang sewaktu-waktu sesuai keinginan Direktur RSUD Prambanan. Di undangan yang kedua, undangan dikirimkan jam 11.39 WIB dan pertemuannya jam 15.00 WIB, bukankah RSUD harusnya melayani bukan dilayani," katanya.




(ams/sip)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads