2 Dokter RSUD Prambanan Diperiksa Terkait Bocah Meninggal Usai CT Scan

2 Dokter RSUD Prambanan Diperiksa Terkait Bocah Meninggal Usai CT Scan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 12 Jun 2026 16:56 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan keterangan, Selasa (2/6/2026).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan keterangan, Selasa (2/6/2026). Foto: dok. detikJogja
Sleman -

Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY masih melakukan penyelidikan di kasus dugaan malpraktik yang menyeret pihak RSUD Prambanan. Sampai hari ini polisi telah memeriksa delapan orang saksi termasuk dokter RSUD Prambanan.

"Sampai saat ini ada delapan orang yang sudah dimintai klarifikasi," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Ihsan menjelaskan, klarifikasi pertama dilakukan minggu lalu terhadap lima orang. Sementara pekan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang rinciannya merupakan dokter klinik dan dokter RSUD.

"Minggu lalu Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang dan minggu ini ada tiga orang yang telah dimintai klarifikasi. Yaitu satu dokter dari klinik pemberi rujukan dan dua dokter dari RSUD Prambanan," jelasnya.

Dia melanjutkan, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Anastacia Niken Purwandari (36) warga Bantul, melaporkan penanggung jawab RSUD Prambanan dan seorang dokter ke Polda DIY atas dugaan malpraktik. Dalam kasus itu, anak kandung Anastacia, Naura Dwi Medita Putri (3) meninggal dunia seusai menjalani CT scan.

Laporan itu dilayangkan pada 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY. Niken bersama dengan tim pendamping hukum kemudian mendatangi Polda DIY untuk pemeriksaan lanjutan.

"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata salah satu tim kuasa hukum korban, Purnomo Susanto ditemui wartawan di Polda DIY, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat anak kandung kliennya, Naura Dwi Medita Putri (3), menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Prambanan pada 27 April 2026 pagi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan pada Maret 2026 setelah Naura mendapat rujukan berjenjang. Mulai dari Posyandu, klinik, hingga RSUD Prambanan.

Saat kontrol tanggal 27 Maret, lingkar kepala korban masih tetap di angka 46 sentimeter dan masih dianggap kurang untuk anak di usianya. Dalam diagnosa dokter, korban menderita mikrosefali. Dokter kemudian menyarankan untuk dilakukan CT Scan.

Sebelum proses CT Scan, pihak rumah sakit melakukan tindakan sedasi untuk menenangkan korban. Dari informasi yang diterima, korban menerima tiga kali suntikan sedasi kemudian dilanjutkan CT scan.

Setelah proses CT scan, korban mengalami kejang hingga muntah darah. Petugas medis kemudian segera memindahkan korban ke ICU. Namun nyawa korban tetap tidak tertolong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads