Hakim Rafid Ihsan Lubis terseret kasus daycare Little Aresha Jogja. Rafid mengaku namanya dicatut sebagai Dewan Pembina setelah meminjamkan KTP-nya ke Ketua Yayasan Little Aresha Diyah Kusumastuti alias DK (51) yang kini telah menjadi tersangka. Apa alasannya?
"Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian, bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris, dan juga saya tidak pernah menerima manfaat dalam bentuk apa pun," kata Rafid usai pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026).
Di lokasi yang sama kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, menyebut kliennya memang sempat menumpang di rumah Diyah. Rafid disebut berteman dengan anak Diyah.
"Peminjaman KTP pada waktu itu di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya Bu Diyah. Klien kami waktu itu masih kuliah," ujar Dicke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicke menyebut Rafid mau meminjamkan KTP-nya karena pertemanan dengan anak Diyah. Pihaknya juga menepis adanya hubungan kekerabatan antara Rafid dengan tersangka Ketua Yayasan Little Aresha itu.
"Karena klien kami ini berteman baik dengan anaknya Bu Diyah tersebut. Sehingga tidak enak (kalau tidak meminjamkan KTP). Kalau hubungan saudara perlu saya tegaskan di sini tidak ada sama sekali," sambungnya.
Sebagai informasi, kasus daycare Little Aresha ini terungkap dari hasil penggerebekan polisi pada April lalu. Kala itu, polisi menemukan adanya beberapa anak yang diduga mengalami kekerasan di daycare atau tempat penitipan anak tersebut.
Dalam perjalanan kasusnya polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah hingga 11 pengasuh.
Dugaan kekerasan itu juga terungkap saat rekonstruksi kasus di daycare Little Aresha. DK sebagai ketua yayasan disebut memberi perintah atau instruksi untuk mengikat anak-anak yang nakal.
"Kalau dari hasil adegan tadi tidak (DK tidak melakukan pengikatan terhadap korban), namun hanya memerintahkan," ujar Adrian usai rekonstruksi, Selasa (9/6).
"Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja', gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," sambungnya.
Para tersangka kini telah ditahan di Polresta Jogja. Para tersangka itu dijerat dengan UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman 10 tahun.
(ams/ams)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya