Raudi Akmal Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Raudi Akmal Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 22 Jun 2026 21:22 WIB
Raudi Akmal ditetapkan tersangka kasush hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Raudi Akmal ditetapkan tersangka kasus hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan malam ini.

Kepastian penetapan putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu diumumkan langsung oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto. Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu saksi dengan inisial RA. Saya ulangi, saksi dengan inisial RA yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 sampai 2024 dan periode 2024 sampai 2029," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Bambang menjelaskan, posisi perkara tersebut yakni bahwa di tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68 miliar dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan dampak akibat Pandemi COVID-19.

Hal tersebut pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020.

"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," ujarnya.

Bambang menyebut, peran Raudi yakni melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat.

"Yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujarnya.

Bambang melanjutkan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo. Dia mengatakan perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY, kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar.

"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo," tegasnya.

Terhadap Raudi, kejaksaan langsung menahannya malam ini. Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni tahun 2026.

"Kemudian selanjutnya, terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ujarnya.

Adapun jaksa menjerat Raudi dengan Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidier: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pantauan detikJogja, Raudi telah diperiksa kejaksaan sejak sore hingga petang ini. Dia digiring keluar dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan sekitar pukul 19.40 WIB. Raudi langsung mengenakan rompi oranye dan diborgol.

Dia dikawal anggota TNI serta kejaksaan dan didampingi kuasa hukumnya di mobil tahanan.

"Kita sama-sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan saya. Jadi ya kita pengen hadapi ini dengan keadilan," kata Raudi saat digiring menuju mobil tahanan.




(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads