Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan tersangka dan menahan Raudi Akmal (RA) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Kuasa hukum tersangka, Soepriyadi, menyebut kliennya dalam kondisi sakit dan seharusnya tidak langsung ditahan.
Dia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter RSUD Sleman, Raudi dinyatakan sakit. Pada saat diperiksa, Soepriyadi menyebut tensi darah Raudi mencapai 150.
"Kami sampaikan, ini kan rencananya Mas Raudi setelah ditetapkan tersangka akan dilakukan penahanan nih. Tapi faktanya tadi, pas diperiksa pertama oleh dokter dari RSUD Sleman, itu dinyatakan beliau sakit. Sakit, dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apapun atau upaya paksa," kata Soepriyadi ditemui wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan, kondisi Raudi masih dalam masa pemulihan. Sebab, beberapa hari yang lalu Raudi dikabarkan baru keluar dari rumah sakit.
"Aktivitas jalan, jalan pun tadi sempoyongan-sempoyongan, gitu lho. Karena baru keluar dari rumah sakit sekitar tiga, tiga atau empat hari yang lalu," ujarnya.
Akan tetapi, setelah pemeriksaan dokter RSUD Sleman, pihak kejaksaan memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan di klinik internal Kejari Sleman. Hasilnya, dinyatakan Raudi sehat meskipun dalam pemeriksaan menunjukkan tensi darah juga sama-sama mencapai 150.
"Tadi setelah dinyatakan sakit oleh dokter RSUD Sleman, tiba-tiba diperintahkan lagi untuk diperiksa di klinik Kejaksaan di belakang dan hasilnya mengatakan Raudi sehat," katanya.
"Dokter klinik internal kejaksaan mengatakan tensinya ini, kondisinya sehat, gitu lho. Masa tensi 150 dikatakan sehat? Ini ada apa gitu lho? Apakah memang mau dipaksakan untuk ditahan?," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia melihat pihak kejaksaan seperti menghilangkan HAM dengan memaksakan orang sakit untuk ditahan.
"Kami melihat pihak Kejaksaan Negeri Sleman ini menghilangkan hak asasi manusia dari klien kami. Masa orang sakit dipaksakan untuk ditahan dengan alibi dokter klinik mengatakan sehat? Kan enggak seperti itu. Itu yang saya kritisi ya. Itu pendapat saya," tegasnya.
Untuk itu, tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait dengan proses penahanan ini.
"Kami bisa melakukan praperadilan apa segala macam, tapi tunggu diskusi antara kami selaku tim kuasa hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto menjawab tudingan kuasa hukum Raudi yang melakukan dua kali pemeriksaan dengan dokter yang berbeda.
"Pada prinsipnya kami secara objektif dalam hal ini melakukan pemeriksaan kita dalam hal ini memberikan kewenangan kepada dokter dan itu merupakan dari dokter menyatakan bahwa hal tersebut dinyatakan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan," kata Bambang.
Penyidik, lanjut Bambang, melihat kondisi Raudi sehat. Hal itu kemudian dikuatkan dengan keterangan dokter. Oleh karena itu, kejaksaan kemudian memutuskan Raudi untuk ditahan. Adapun dari pantauan, Raudi masih bisa berjalan tegap tanpa dipapah oleh siapapun. Dia berjalan sendiri dengan dikawal petugas saat menuju mobil tahanan.
"Pada prinsipnya kami selaku penyidik melihat kondisi yang bersangkutan baik-baik saja dan itu pun dikuatkan oleh dokter. Jadi tidak ada halangan tetap atau permanen yang dialami oleh yang bersangkutan dalam hal tidak bisa dilakukan penahanannya. Jadi kami melakukan itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan malam ini.
Kepastian penetapan anak dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu diumumkan langsung oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto. Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6) malam.
(apl/alg)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Misteri Alat Pelacak di Kendaraan Tiyo Eks Ketua BEM UGM Usai Demo Gejayan
Kronologi Lengkap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Klaim Temukan 2 Alat Pelacak di Mobil