Ketua Yayasan-Kepala Little Aresha Terancam Belasan Tahun Bui

Ketua Yayasan-Kepala Little Aresha Terancam Belasan Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 24 Jun 2026 17:48 WIB
Tersangka kekerasan anak Daycare Little Aresha diserahkan ke kejaksaan, Rabu (24/6/2026).
Tersangka kekerasan anak Daycare Little Aresha diserahkan ke kejaksaan, Rabu (24/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Ketua yayasan dan kepala sekolah daycare Little Aresha dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus dugaan kekerasan di daycare tersebut. Mereka pun terancam hukuman hingga belasan tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono menjelaskan Ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42) masing-masing dipisahkan berkas perkaranya dari 11 tersangka lainnya yang tak lain adalah pengasuh daycare.

"Kepala sekolah dan juga ketua yayasan itu kita bisa terapkan juga Undang-Undang Sisdiknas, kemudian juga perlindungan konsumen, dan termasuk juga undang-undang perlindungan anak. Karena para pengasuh ini bekerja atas inisiatif dan arahan mereka," terangnya dalam konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk ketua yayasan, pertama dijerat dengan pasal 71 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat satu huruf E undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 20 huruf C Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Ketiga adalah pasal 77 juncto pasal 76A undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergub nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI untuk pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 20 C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 26 ayat 1 RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Jadi tadi yang khusus untuk undang-undang perlindungan anak kan ada beberapa macam pasal untuk menjelaskannya sebagai alternatifnya itu pasal 77B juncto pasal 76B, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tadi tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

"Nah ini untuk ketua yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah sehingga undang undang ini juga untuk kepala sekolah," sambung Hartono.

Sedangkan untuk 11 tersangka selaku pengasuh, kata Hartono, karena mereka hanya melaksanakan arahan-arahan dari Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, sehingga hanya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

"Untuk yang pengasuh itu pasal 77 juncto pasal 76A atau pasal 77B juncto pasal 76B atau pasal 80 ayat 1 untuk pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang No. 17 tahun 2016 dengan Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang untuk pasal 20 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jadi itu yang kita terapkan," urainya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Jogja, Sigit Kristianto menambahkan, dengan pasal berlapis yang diterapkan untuk Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, maka ancaman hukumannya akan disesuaikan dengan pasal-pasal tersebut.

"Diancamkan (undang-undang) Sisdiknas, (perlindungan) konsumen, dan perlindungan anak. Dari tiga pasal itu Sisdiknas 10 tahun, yang konsumen 5 tahun, yang perlindungan anak masing-masing 5 tahun ada yang 3,5 tahun, tapi itu bentuknya alternatif yang perlindungan anak," papar Sigit.

"Ancaman (hukuman yang diterapkan) tertinggi ditambah sepertiga (menjadi) 13,5 tahun. (Tapi) nanti kita upayakan yang terbaik bisa dengan dakwaan lebih, apa kita bisa upayakan kumulatif seluruhnya. Kita bantu semaksimal mungkin," pungkasnya.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads