13 Tersangka Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Dibagi Jadi 3 Berkas

13 Tersangka Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Dibagi Jadi 3 Berkas

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 24 Jun 2026 16:19 WIB
Para tersangka digelandang ke minibus usai rekonstruksi di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026).
Para tersangka digelandang ke minibus usai rekonstruksi di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja membagi berkas perkara 13 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja menjadi 3 klaster. Pembagian ini dibagi sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Untuk diketahui, 13 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka masing-masing DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Untuk berkas perkara ini, dikelompokkan ada tiga berkasnya. Jadi berkas kelompok pengasuh, kemudian berkas yang terkait dengan kepala sekolah dan yang satunya adalah ketua yayasan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono, dalam konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masing-masing sangkaannya berbeda. Sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya," sambung Hartono.

ADVERTISEMENT

Pengelompokan berkas ini, kata Hartono, berkaitan dengan masukan undang-undang yang dijeratkan. Sehingga penerapan pasal maupun undang-undang itu dari masing-masing kelompok berkas berbeda-beda karena perannya yang berbeda-beda pula.

"Rincian terkait dengan para tersangkanya itu untuk yang pengasuh itu ada 11. Jadi inisialnya pertama HP Binti AH, kemudian kedua DR Binti SR, SL Binti SSU, ENS Binti S, ZA Binti S, kemudian DOS binti BS, DMA Binti Z. Kemudian DR Binti W, L Binti SR, FN Binti SN. Selanjutnya yang kesebelas adalah NFZ Binti A," urainya.

"Selanjutnya yang satu (berkas) lagi adalah kepala sekolah itu API alias N Binti HN itu sendiri berkasnya, dan kemudian yang satunya lagi adalah ketua yayasan, yaitu DK binti S almarhum," tambah Hartono.

Lebih lanjut, tutur Hartono, mengingat banyaknya jumlah tersangka dan korban, untuk Jaksa Penuntut Umum tidak hanya berasal dari Kejari Jogja, namun juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Bahwa untuk penanganan perkara ini kami membentuk tim JPU gabungan yang berdiri dari jaksa-jaksa senior Kejari Jogja ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejati (Daerah Istimewa) Yogyakarta," ungkapnya.

Hartono melanjutkan, langkah hukum selanjutnya setelah penyerahan tahap 2 ini adalah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara termal, jelas, dan lengkap.

"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.

"Dan terkait dengan target berapa lama mau dilimpahkan kita berusaha secepatnya untuk bisa perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Hartono.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads