Seorang karyawati bank pelat merah di Sanden, Bantul ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus korupsi. Pelaku berinisial AIIM (37) menggunakan sejumlah modus culas untuk melancarkan aksinya. Mulai dari kredit fiktif hingga adanya fee saat pencairan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan pelaku berinisial AI (37), merupakan warga Bantul. Ia sudah bekerja di salah satu bank pelat merah di Sanden, Bantul, sejak tahun 2021.
Kredit Fiktif
Achmad mengungkapkan, AI yang merupakan mantri di bank tersebut memprakarsai kredit usaha rakyat (KUR) kepada 252 nasabah dengan plafon Rp 7,6 miliar pada 2021. Pada 2022, ia kembali memprakarsai KUR kepada 437 nasabah dengan plafon Rp 14 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2024, pihak bank mencium kejanggalan dan melakukan audit internal," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Kamis (25/6/2026).
Kemudian berdasarkan permohonan audit atas indikasi fraud kantor cabang Bantul dan Surat Perintah RAO Jogja perihal surat perintah investigasi telah dilakukan audit terhadap 29 orang nasabah. Adapun 29 orang itu terdiri dari 20 orang nasabah KUR, 7 orang nasabah Kupedes Rakyat (KUPRA), dan 2 orang nasabah Kredit Cepat (KECE) yang diprakarsai AllM.
"Hasilnya pelaku memanfaatkan refferel calon debitur dari pihak ketiga/calo, dokumen permohonan kredit diserahkan kepada pihak ketiga/calo hingga mantri diindikasikan melakukan perubahan kode pos alamat nasabah dan tempat usaha fiktif," ucap Achmad.
Fee Pencairan
Tidak hanya itu, AI juga memberlakukan fee setiap pencarian hingga 10 persen. Achmad mengungkapkan, terdapat sebagian/seluruh hasil realisasi kredit digunakan oleh pihak ketiga/calo, dan ada fee 10% yang dibebankan oleh calo. Sedangkan potensi kerugian berdasarkan audit internal itu mencapai Rp 1.155.930.716.
"Meminta orang untuk melakukan pinjaman tapi meminta fee 10% dari hasil pencairan kredit," tutur Achmad.
Lantaran terbukti ada kejanggalan, pihak bank kembali melakukan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. Di mana hasilnya terdapat kerugian negara.
"Ternyata prakarsa kredit yang dilakukan oleh Al bertentangan dengan beberapa peraturan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 711.780.129. Kerugian itu baru dari pemeriksaan 20 nasabah di Sanden," kata Achmad.
Gunakan KTP Korban untuk Pinjaman
Modus ketiga yang dilakukan oleh AIIM yakni dengan menggunakan KTP milik korban sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman.
"Modus ketiga, meminta KTP atau identitas dari calon korban dan menggunakannya sebagai syarat mengajukan pinjaman," ucap Achmad.
Kemudian berdasarkan hasil audit yang sudah dilakukan, pihak bank melaporkan AI ke Polres Bantul pada tahun 2024. Hingga akhirnya polisi meringkus AI pada April 2026.
Potensi Tersangka Lain
Terkait pelibatan calo, Achmad menyebut bukan berasal dari internal bank pelat merah tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk pelaku lain masih kami dalami," ujarnya.
Sedangkan untuk uang hasil korupsi AI, Achmad menyebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Terkait detail keperluan tersebut, Achmad mengaku masih mendalaminya.
"Uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Al digunakan untuk keperluan tersangka sendiri dan orang lain. Untuk detailnya masih kami dalami," katanya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AI disangkakan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-Undang (UU) RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 avat (1) io Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 3 io Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
(apl/apl)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden