Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY buka suara usai kantornya digeledah Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (24/6) lalu. Dinkop UKM DIY menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 seperti yang disangkakan.
Melalui keterangan tertulis resminya, Dinkop UKM DIY membeberkan kronologi kasus yang berujung penggeledahan ini. Pada tahun 2023, Dinkop UKM DIY mendapat tugas untuk melakukan Pengadaan Mesin Rumah Produksi Susu yang bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) dari Kementerian Koperasi dan UKM senilai Rp 8.169.247.000.
"Dari besaran alokasi tersebut diantaranya untuk Pengadaan Peralatan/Mesin Factory Sharing sebesar Rp. 4.740.781.000," bunyi keterangan tertulis resmi Dinkop UKM DIY yang diterima detikJogja, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, proses pengadaan barang/jasa terhadap proyek tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hingga muncul nama CV Anggrek Asri Jaya yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan kontrak senilai Rp 4.622.844.750.
Selama pekerjaan berlangsung, prosedur dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan terus dilakukan, termasuk melibatkan Kementerian KUKM (Koperasi Usaha Kecil Menengah), hingga dilakukan perpanjangan masa kontrak.
Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, CV Anggrek Asri Jaya dinyatakan belum bisa menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana penilaian Commissioning Test Rumah Produksi Bersama Susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT.
"Dengan hasil Commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena pekerjaan yang belum selesai. Atas hal tersebut, sudah dilakukan pemutusan kontrak dengan CV Anggrek Asri Jaya dan sisa pembayaran tidak dapat dibayarkan atau dicairkan," papar Dinkop UKM DIY.
Selanjutnya, Kementerian KUKM bersama Dinkop UKM DIY menindaklanjuti kondisi tersebut dengan melakukan pendalaman melalui audit tujuan tertentu, yang melibatkan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
"Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas Koperasi UKM DIY sudah melakukan sejumlah langkah yang diperlukan agar solusi atas penyelesaian problematika ini bisa segera diatasi," urai DinkopUKM DIY.
"Pada prinsipnya, Dinas Koperasi UKM DIY dalam menjalankan kegiatan berupaya melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan komitmen dalam mengikuti proses yang sedang berjalan," tegasnya.
Kejati Geledah Kantor Dinkop UKM DIY
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati DIY menggeledah Kantor Dinkop UKM DIY terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan Rabu (24/6) mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB di kantor Dinkop UKM DIY di jalan HOS Cokroaminoto No 162, Tegalrejo, Kota Jogja.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juni 2026 dan Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor : Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 tanggal 09 Juli 2026 serta Penetapan Ketua PN Yogyakarta Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Yyk tanggal 17 Juni 2026.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023," terang Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Pada penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejati DIY sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Tegalrejo sebagai saksi dalam pengeledahan.
Tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip, ruang bendahara, ruang Sekretaris, dan ruang Kepala Dinas untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
"Dalam pengeledahan dimaksud Penyidik telah melakukan Penyitaan sejumlah kurang lebih 35 (tiga puluh lima) dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Langgeng.
"Sedangkan mengenai potensi kerugian keuangan negara Penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY," sambungnya.
(afn/ahr)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden