Proyek pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 di Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) DIY diduga dikorupsi. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pun melakukan penggeledahan di kantor Dinkop UKM DIY.
Temuan korupsi ini berawal saat pemenang lelang proyek tak menyelesaikan spesifikasi kontrak sesuai jadwal. Meski begitu, hingga saat ini proses perhitungan kerugian negara masih berproses di BPKP Perwakilan Provinsi DIY.
Kasus ini bermula saat Dinkop UKM DIY mendapatkan tugas dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu sebesar Rp 8.169.247.00 (Rp 8,1 miliar) pada 2023. Anggarannya bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di antaranya untuk pengadaan peralatan/mesin factory sharing sebesar Rp 4.740.781.000," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Kemudian dilakukan pengadaan barang/jasa terhadap proyek itu dilakukan dengan proses lelang. Hingga muncul nama CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 4.622.844.750 (Rp 4,6 miliar).
"Dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.622.844.750 dengan jangka waktu pekerjaan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023 yang dilaksanakan oleh CV ANGGREK ASRI JAYA," papar Langgeng.
Selanjutnya pada 2 Maret 2024 di rumah produksi bersama Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, dilakukan commissioning test yang disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT. Namun, hasil commissioning itu menunjukkan 'uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boilter belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya'.
Hal ini pun ditindaklanjuti dengan peninjauan dan verifikasi mesin oleh tenaga ahli. Mereka mengecek kesesuaian spesifikasi teknis dengan peralatan mesin di lokasi RPB bersama Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM serta menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia.
"Berdasarkan laporan teknis CMPFA-UI Nomor L0313/PT.02/FT.04/2024 tanggal 25 September 2024 disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan
pengolahan susu UHT 2.000L/Jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY 'belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0% karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak'," jelas Langgeng.
Tim penyidik Kejati DIY pun melakukan penggeledahan pada Rabu (24/6) mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 14.30 WIB di kantor Dinkop UKM DIY Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja. Petugas pun menggeledah di ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, dan ruang Kepala Dinas untuk mendapatkan dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut.
"Dalam penggeledahan dimaksud penyidik telah melakukan Penyitaan sejumlah kurang lebih 35 (tiga puluh lima) dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Langgeng.
Penjelasan Dinkop UKM DIY
Terpisah, pihak Dinkop UKM DIY pun buka suara tentang penggeledahan yang dilakukan Kejati DIY. Menurut Dinkop UKM DIY, lelang pengadaan proyek mesin produksi susu itu dilakukan prosedural dan mengacu ketentuan yang berlaku.
Selama pekerjaan berlangsung, prosedur dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan terus dilakukan, termasuk melibatkan Kementerian KUKM (Koperasi Usaha Kecil Menengah), hingga dilakukan perpanjangan masa kontrak.
Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, CV Anggrek Asri Jaya dinyatakan belum bisa menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana penilaian Commissioning Test Rumah Produksi Bersama Susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT.
"Dengan hasil Commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena pekerjaan yang belum selesai. Atas hal tersebut, sudah dilakukan pemutusan kontrak dengan CV Anggrek Asri Jaya dan sisa pembayaran tidak dapat dibayarkan atau dicairkan," papar keterangan tertulis Dinkop UKM DIY, Jumat (26/6).
Setelahnya, Kementerian KUKM dan Dinkop UKM DIY menindaklanjutnya dengan pendalaman melalui audit tujuan tertentu. Audit ini pun menggandeng CMPFA Universitas Indonesia.
"Berdasarkan rekomendasi tersebut, Dinas Koperasi UKM DIY sudah melakukan sejumlah langkah yang diperlukan agar solusi atas penyelesaian problematika ini bisa segera diatasi," urai DinkopUKM DIY.
"Pada prinsipnya, Dinas Koperasi UKM DIY dalam menjalankan kegiatan berupaya melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan komitmen dalam mengikuti proses yang sedang berjalan," tegasnya.

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton