Polisi Ungkap 1 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Mangkir Panggilan

Polisi Ungkap 1 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Mangkir Panggilan

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 07 Jul 2026 16:06 WIB
Para tersangka digelandang ke minibus usai rekonstruksi di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026).
Para tersangka digelandang ke minibus usai rekonstruksi di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Dua tersangka baru dalam kasus Daycare Little Aresha Jogja belum ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Jogja, Senin (6/7). Alasannya, satu tersangka mangkir pada panggilan pertama kemarin, dan satu tersangka lain sedang dalam kondisi mengandung.

"Yang satu tidak memenuhi panggilan penyidik, yang satu lagi hamil. (Dua tersangka selaku) Pengasuh," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).

Apri mengatakan, dua tersangka yang belum ditahan itu berstatus sebagai pengasuh di Daycare Little Aresha. Untuk tersangka yang sedang hamil dikenai wajib lapor dua kali sepekan, sedang yang tidak hadir di pemeriksaan pertama kemarin dijadwalkan untuk pemanggilan kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tersangka yang mangkir panggilan pertama) Panggilan kedua hari Kamis. (Tersangka yang sedang hamil) wajib apel Senin-Kamis," ujar Apri.

Adapun 12 dari 14 tersangka baru yang telah menjalani pemeriksaan kemarin sudah resmi ditahan.

ADVERTISEMENT

"Yang ditahan 12 (tersangka), penahanannya di Polresta Jogja ada 8, di Polsek Wirobrajan ada 4," ungkap Apri.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan 14 orang tersangka baru dalam kasus Daycare Little Aresha. 14 tersangka yang sebelumnya berstatus saksi tersebut terdiri dari 10 pengasuh, 2 staf admin, satu staf rumah tangga, dan satu satpam.

Sebanyak 14 tersangka baru itu menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (6/7). Apri menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap 14 tersangka selesai dilakukan, pihaknya harus melalukan gelar perkara sebelum melakukan penahanan.

"Kalau untuk 14 tersangka ini masih kami lakukan pemeriksaan, untuk penahanan masih kita akan lakukan gelar perkara atau merapatkan dulu oleh pihak-pihak kepolisian," jelas Apri saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (6/7).

Bagi tersangka yang berstatus pengasuh, kata Apri, dugaan tindak pidananya serupa dengan para pengasuh yang sebelumnya telah menjadi tersangka.

"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan (sebelumnya) ada 11 orang dan saat ini 10 orang, sehingga keseluruhan pengasuh ada 21 orang. Pengasuh itu dari kelas baby, kemudian sampai dengan kelas TK ya, dari daycare Little Arasya," ujar Apri.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, menurut Apri, disangkakan dengan pasal pembiaran.

"Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang 'membiarkan'. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," terang Apri.

"Iya untuk ancaman pidananya sama, sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, pasal 81 dan pasal 76 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan, sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," pungkasnya.




(dil/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads