12 dari 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Jogja, Senin (6/7). Dua tersangka lain belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan dan sedang mengandung.
"Yang ditahan 12 (tersangka), penahanannya di Polresta Jogja ada 8, di Polsek Wirobrajan ada 4," Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri saat dihubungi, Selasa (7/7).
Dua tersangka yang belum ditahan, kata Apri, berstatus sebagai pengasuh di Daycare Little Aresha. Untuk tersangka yang sedang hamil dikenai wajib lapor dua kali sepekan, sedang yang tidak hadir di pemeriksaan pertama kemarin dijadwalkan untuk pemanggilan kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan 14 orang tersangka baru dalam kasus Daycare Little Aresha. 14 tersangka yang sebelumnya 10 berstatus saksi tersebut terdiri dari pengasuh, 2 staf admin, dan masing-masing satu staf rumah tangga, dan satu satpam.
14 tersangka baru itu menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (6/7). Setelah pemeriksaan terhadap 14 tersangka selesai dilakukan, dijelaskan Apri, pihaknya masih harus melalukan gelar perkara sebelum melakukan penahanan.
"Kalau untuk 14 tersangka ini masih kami lakukan pemeriksaan, untuk penahanan masih kita akan lakukan gelar perkara atau merapatkan dulu oleh pihak-pihak kepolisian," jelas Apri saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (6/7).
Bagi tersangka yang berstatus pengasuh, kata Apri, dugaan tindak pidananya serupa dengan para pengasuh yang sebelumnya telah menjadi tersangka.
"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan (sebelumnya) ada 11 orang dan saat ini 10 orang, sehingga keseluruhan pengasuh ada 21 orang. Pengasuh itu dari kelas baby, kemudian sampai dengan kelas TK ya, dari daycare Little Arasya," ujar Apri.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, menurut Apri, disangkakan dengan pasal pembiaran. "Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata yang 'membiarkan'. Seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana, diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," terang Apri.
"Iya untuk ancaman pidananya sama, sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, pasal 81 dan pasal 76 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan, sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," pungkasnya.
(aku/ahr)

Komentar Terbanyak
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
MBG Libur, Harga Ayam Hidup di Gunungkidul Anjlok Jadi Rp 17 Ribu/Kg