Cara Hitung THR Karyawan Swasta, Ini Aturan Resmi dan Contoh Perhitungannya

Cara Hitung THR Karyawan Swasta, Ini Aturan Resmi dan Contoh Perhitungannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 24 Feb 2026 14:08 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi cara hitung THR karyawan swasta. (Foto: Getty Images/Saskia Utami)
Jogja -

Ramadan masih jauh dari kata usai. Itu artinya, lebaran alias Idul Fitri juga masih menunggu waktu. Meski begitu, banyak karyawan dan pegawai swasta yang mulai bertanya mengenai hitungan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dasar pemberian THR untuk pekerja/buruh swasta adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dijelaskan bahwa THR diberikan pada hari raya keagamaan.

"Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu," ayat (2) pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, tanggalan Hijriah berada di bulan Ramadan. Alhasil, perusahaan dikenai kewajiban memberi THR kepada pekerja/buruhnya yang beragama Islam jelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana detikers ketahui, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah gaji pokok ditambah komponen-komponen tunjangan. Bagaimana dengan THR karyawan swasta? Simak cara hitung plus contohnya berikut ini!

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Karyawan swasta dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1 kali gaji.
  • Karyawan swasta yang masa kerjanya belum sampai 12 bulan, THR-nya dihitung dengan rumus: jumlah bulan bekerja/12 bulan x besar upah 1 bulan.
  • THR karyawan swasta harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama masa kerja.

Aturan Resmi Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Menurut keterangan dari Instagram Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, @ditjenphijsk, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan THR keagamaan 2026. Namun, sejauh penelusuran tim detik pada Selasa (24/2/2026), SE itu belum diterbitkan.

Oleh karenanya, cara hitung THR karyawan swasta direfleksikan berdasar hitungan THR 2025 yang tercantum di SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE itu, THR keagamaan diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR yang diterima berbeda-beda, tergantung masa kerja karyawan swasta. Berikut rinciannya agar mudah dipahami:

  • Pekerja/buruh yang sudah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberi 1 bulan upah.
  • Pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 bulan terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja/12 kali 1 bulan upah.
  • Pekerja/buruh harian lepas yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, diberi 1 bulan upah. Perhitungannya didasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh harian lepas yang belum sampai 12 bulan bekerja, diberi upah 1 bulan berdasar rata-rata upah tiap bulannya.
  • Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasar satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasar upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sekali lagi perlu diingat, aturan di atas didasarkan pada SE THR 2025. Untuk 2026, yang akan berlaku adalah SE terbaru keluaran menteri ketenagakerjaan.

Contoh Perhitungan THR Karyawan Swasta

Berikut beberapa contoh hitungan THR karyawan swasta.

THR Karyawan yang Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan swasta tipe ini mendapat THR sebesar 1 kali upah. Contohnya, A bekerja dengan upah 5 juta per bulan. A sudah bekerja selama 12 bulan terus-menerus atau lebih. Alhasil, A berhak menerima THR sebesar 5 juta rupiah.

THR Karyawan yang Masa Kerjanya Belum Sampai 12 Bulan

Untuk karyawan swasta yang belum sampai 12 bulan, hitungannya berbeda. Besar THR-nya dapat diketahui dengan membagi jumlah bulan bekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan nominal upah 1 bulan.

Umpamanya, A sudah bekerja selama 5 bulan dengan upah tiap bulan sebesar 5 juta rupiah. Guna mengetahui THR-nya, gunakan rumus:

5/12 x 5.000.000
= 25.000.000: 12
= 2.083.333

Jadi, besaran THR A adalah Rp 2.083.333. Apabila masa kerjanya 7 bulan, maka hitung dengan rumus 7/12 x 5.000.000. Aturan sama berlaku untuk masa kerja lain di bawah 12 bulan.

THR Karyawan Harian Lepas

Untuk karyawan harian lepas yang sudah bekerja 12 bulan terus-menerus, detikers dapat menghitung THR-nya dengan menjumlahkan total gaji dalam 12 bulan terakhir. Kemudian, bagi totalnya dengan 12.

Misal, A bekerja di sebuah perusahaan selama 12 bulan secara terus-menerus. Apabila ditotal, A mendapat penghasilan sebesar 60 juta rupiah selama 12 bulan. Dengan demikian, THR-nya adalah 60.000.000 dibagi 12, diperoleh hasil: 5.000.000. Artinya, A berhak mendapat THR sebesar 5 juta rupiah.

Rumus sama berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Totalkan jumlah penghasilan yang didapat selama masa kerja beberapa bulan itu, kemudian bagi dengan jumlah bulan bekerja.

Contoh, A sudah bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan 18 juta rupiah. Berdasarkan acuan itu, A berhak atas THR sebesar Rp 3.000.000. Besaran THR ini didapat dengan cara membagi 18 (total penghasilan) dengan 6 (lama bulan bekerja).

Nah, itulah sekilas mengenai cara hitung THR karyawan swasta. Semoga membantu, ya!

FAQ

1. Apakah THR dihitung dari masa kerja?

Ya. THR untuk karyawan swasta dihitung berdasar masa kerja. Jika sudah lebih dari 12 bulan, maka THR-nya sebesar 1 kali upah per bulan. Apabila belum, maka besarannya disesuaikan berdasar jumlah bulan kerja.

2. Kapan THR karyawan swasta dibayarkan?

Perusahaan wajib membayar THR karyawan swasta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan asumsi Idul Fitri 2026 tanggal 21 Maret, maka THR paling akhir dicairkan pada Sabtu, 14 Maret 2026.

3. Apakah THR bisa 2 kali gaji?

Aturannya, THR diberikan sebesar 1 kali gaji. Namun, untuk perusahaan yang menetapkan besaran THR secara internal, THR sebesar 2 kali gaji dimungkinkan.




(anm/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads