Pemda DIY Pelototi 120 Perusahaan yang Tahun Lalu Tunggak THR

Pemda DIY Pelototi 120 Perusahaan yang Tahun Lalu Tunggak THR

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 05 Mar 2026 14:07 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Foto: Dok.BeritaKlik
Jogja -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY melakukan deteksi dini terhadap perusahaan-perusahaan yang tahun lalu dilaporkan menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya. Tahun lalu, ada 120 perusahaan yang diadukan karena telat membayar THR.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan tindakan itu dilakukan agar permasalahan yang mencerat ratusan perusahaan itu tidak terjadi lagi.

"Untuk perusahaan yang tahun lalu ada aduan pembayaran THR akan dilakukan deteksi dini untuk pelaksanaan tahun ini supaya tidak terjadi pelanggaran THR," terang Bowo saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah aduan tahun kemarin sebanyak 120 perusahaan, paling banyak ada di Kabupaten Sleman. Jenis pelanggaran yang sering dilaporkan adalah THR belum dibayarkan kurang dari H-7 Lebaran," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Tahun lalu, lanjut Bowo, dari ratusan perusahaan itu akhirnya dipanggil satu persatu untuk klarifikasi. Setelahnya, sebagian besar perusahaan sudah menyelesaikan tanggung jawabnya. Namun ada juga perusahaan yang disanksi karena tak membayar THR.

Sanksi yang diterapkan antara lain, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Aduan THR tahun 2025, perusahaan yang mendapatkan rekomendasi sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan ada 11 perusahaan. Sisanya dibayarkan semua setelah tim dari dinas memanggil perusahaan," papar Bowo.

"(Rinciannya) Kota Jogja 3 perusahaan sudah membayarkan, Sleman 4 perusahaan 1 perusahaan sudah membayarkan, 2 perusahaan sudah tutup, 1 perusahaan pengadu sudah tidak dapat dihubungi. Bantul 4 perusahaan 2 sudah dibayarkan, 2 perusahaan ijinnya diluar provinsi DIY," urainya.

Bowo menegaskan hingga kini belum ada aduan yang masuk terkait permasalahan THR di DIY. Adapun hak mendapatkan THR sendiri dilindungi Permnaker No 2 Tahun 2015. "Untuk tahun ini belum ada laporan mengenai THR," pungkasnya.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads