Prabowo Sebut Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Ditaruh di Indonesia

Nasional

Prabowo Sebut Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Ditaruh di Indonesia

Herdi Alif Al Hikam - detikJogja
Rabu, 13 Mei 2026 22:54 WIB
Prabowo di Kejagung Saat Penyerahan Uang Rampasan Satgas PKH
Prabowo di Kejagung Saat Penyerahan Uang Rampasan Satgas PKH. Foto: Rusman - Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Jogja -

Presiden Prabowo Subianto menyebut keuntungan hasil ekspor sejumlah komoditas termasuk kelapa sawit dan batu bara tidak ditaruh di Indonesia.

Dilansir detikFinance, Prabowo mengungkapkan kekesalannya karena hasil kekayaan alam Indonesia bocor ke luar negeri.

"Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada," kata Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana kita mau hidup sejahtera kalau kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan," sambungnya.

Prabowo mengatakan, pemerintah yang dia pimpin akan mencegah hasil pengelolaan kekayaan alam bocor ke luar negeri.

"Perjuangan ini adalah perjuangan yang mulia, yang suci. Kita berada di jalan yang benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita," ucap Prabowo.

Diketahui, salah satu kebijakan pemerintah yang menahan hasil ekspor terbang ke luar negeri adalah Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam tahap finalisasi.

"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Juga ada kewajiban untuk mengonversi ke mata uang rupiah.

"Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," ujar Airlangga.




(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads