detikBali

Australia Wanti-wanti Warganya agar Tak Cari Duit di Bali Pakai Visa Turis

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Australia Wanti-wanti Warganya agar Tak Cari Duit di Bali Pakai Visa Turis


Muhammad Lugas Pribady - detikBali

Sejumlah wisatawan melintas di depan bentangan plastik hitam yang dipasang oleh petani di kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, Bali, Jumat (5/12/2025). (Foto: Dok. Istimewa)
Foto: Sejumlah wisatawan melintas di depan bentangan plastik hitam yang dipasang oleh petani di kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, Bali, Jumat (5/12/2025). (Foto: Dok. Istimewa)
Denpasar -

Pemerintah Australia mewanti-wanti warganya yang berkunjung ke Bali agar tidak mencari uang menggunakan visa turis. Permintaan ini dilayangkan setelah imigrasi memperketat aturan buat pembuat konten hingga pekerja remote.

Dilansir dari detikTravel, warga Australia yang akan membuat konten di Indonesia diminta untuk memastikan telah mengantongi visa yang seusai. Imbauan ini diberikan melalui layanan informasi perjalanan milik Pemerintah Australia, SmartTraveller.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut SmartTraveller, wisatawan yang mengunggah konten untuk memperoleh pendapatan, bayaran, sponsor, atau tujuan komersial lain tidak diperbolehkan menggunakan visa turis. Ketentuan itu tetap berlaku meski konten baru dipublikasikan setelah yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.

"Melakukan pekerjaan, penelitian, atau kegiatan sukarela dengan visa turis adalah tindakan yang melanggar hukum. Pastikan Anda memiliki visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan," tulis SmartTraveller.

ADVERTISEMENT

Satuan Tugas Patroli Imigrasi Dharma Dewata aktif memantau media sosial dan berpatroli di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara seperti Canggu dan Ubud. Warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa denda, deportasi hingga larangan masuk ke Indonesia seumur hidup.

"Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga keamanan dan stabilitas," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.

Tipe visa yang digunakan pun terdapat perbedaan. Berdasarkan informasi akun Instagram Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, visa itu adalah visa kunjungan konten kreator (C5A), visa pengunjung kegiatan sosial (C6), dan visa izin tinggal khusus pekerja jarak jauh (E33G).

Artikel ini telah tayang di detikTravel. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)










Hide Ads