Polisi tidak menahan A, mantan Kepala Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara (NTB), inisial A yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) setempat. Alasannya, tersangka bersikap kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan. Kooperatif orangnya," kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, kepada detikBali, Selasa (7/7/2026).
Penyidik telah merampungkan berkas tersangka. Bahkan berkas sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. Dalam berkas itu, jaksa meminta penyidik untuk melengkapi pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tahap pemenuhan petunjuk sedikit. Tambahan saksi perangkat desa kaitan penajaman means rea (niat jahat) saja," ungkapnya.
DD yang diusut itu periode 2021-2023. Penyidik menemukan adanya dugaan anggaran fiktif dan mark-up sejumlah proyek fisik. Salah satu proyek yang diselewengkan itu pengadaan keranda.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 541 juta.
Untuk diketahui, pada 2021, Desa Akar-akar menerima DD sebesar Rp 2.377.813.000. Anggaran itu disalurkan tiga tahap. Tahap pertama Rp 1.253.525.200, kedua Rp 735.125.200, dan tahap ketiga Rp 389.162.600.
Kemudian, pada 2022 sebesar Rp 2.429.916.000 yang disalurkan dalam tiga tahap. Yakni, tahap pertama Rp 1.598.366.400, tahap kedua Rp 554.366.400, dan tahap ketiga Rp 277.183.200.
Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan. Mulai dari pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi serta informasi lokal desa, rehabilitasi fasilitas jamban umum, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana polindes.
Terakhir, pada 2023 sebesar Rp 1.037.121.000 yang juga dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp 433.536.300, tahap kedua Rp 311.136.300, dan tahap ketiga Rp 292.448.400.
Dana itu disebut digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat desa hingga pembangunan pos pengawasan desa.
(hsa/hsa)

