detikBali

Kades di Kupang Dipolisikan Usai Aniaya Bapak Kecil hingga Tulang Rusuk Patah

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Kades di Kupang Dipolisikan Usai Aniaya Bapak Kecil hingga Tulang Rusuk Patah


Yufengki Bria - detikBali

Poster
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Edi Wahyono)
Kupang -

Yorim Buknoni dipolisikan terkait dugaan penganiayaan terhadap bapak kecilnya bernama Maklon Buknoni (45) hingga tulang rusuknya patah. Yorim diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Faumes, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kasus tersebut saat ini sudah saya laporkan ke Polres Kupang karena saya alami penganiayaan yang cukup parah," ujar Maklon saat ditemui di Kota Kupang, NTT, Kamis (2/7/2026). Maklon sendiri menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteran Masyarakat Desa Faumes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maklon menjelaskan penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan Yorim baru selesai memeriksa fasilitas tandon air milik Desa Faumes pada Senin (19/1). Setelah itu, mereka beristirahat dan minum kopi bersama di rumah Kepala Dusun 3, Desa Faumes, Yunius Banu.

Saat Maklon hendak pamit pulang, Yorim meminta agar bersabar untuk pulang bersama. Tak berselang lama, mereka mengonsumsi sebotol minuman keras (miras) jenis sopi. Selanjutnya, Yorim meminta agar membeli satu botol lagi, tetapi Maklon menolak untuk lanjut minum.

ADVERTISEMENT

"Beta (saya) bilang tidak usah lagi Bapak Desa karena dari lagi beta belum sarapan sama sekali. Tapi dia paksa harus minum, akhirnya beta minum satu sloki saja," tutur Maklon.

"Tidak lama kemudian, beta sudah mabuk dan mengantuk dan tidur di atas kursi. Saat itulah dia langsung pukul dan tendang sampai beta jatuh ke tanah," imbuhnya.

Maklon mengatakan Yorim terus memukul wajahnya sebanyak dua kali, kepala satu kali, dan menendang rusuk kanan hingga patah. Akibat penganiayaan tersebut, Maklon mengalami luka mata kiri, bengkak kepala bagian atas, serta salah satu rusuk kanan patah.

"Sampai saat ini juga tulang rusuk saya masih patah dan masih rasa nyeri sekali. Mungkin saat itu, dia niat mau kasih mati saya," kata Maklon.

Maklon telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Kupang pada Senin (26/1). Selain itu, Maklon mengaku sudah memberikan keterangan sebanyak dua kali di hadapan penyidik.

"Tetapi sampai saat ini pelaku belum ditangkap. Saya hanya butuh keadilan dan kepastian hukum saja. Jadi secepatnya pelaku segera ditangkap untuk diproses hukum," terang Maklon.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Helmi Wildan membenarkan adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap Kades Faumes tersebut. Menurutnya, Polres Kupang sudah melayangkan panggilan terhadap terlapor, tetapi Yorim mangkir.

"Terlapor kami sudah panggil tapi tidak hadir (mangkir dari panggilan)," kata Wildan.

Wildan menegaskan panggilan kedua akan dijadwalkan pada 7 Juli mendatang. Sementara itu, Yorim belum merespons permintaan konfirmasi detikBali terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.




(iws/iws)











Hide Ads