Polisi menggerebek tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja yang diduga memperlakukan anak yang dititipkan secara tak manusiawi. Hasil pemeriksaan sementara, total puluhan anak menjadi korban.
"Kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. By data ya," kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Adrian menjelaskan, penyidik masih terus melakukan penyeledikan. Kemungkinan, korban masih bisa terus bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti kalau kalau memang ada pengembangan di kasus ini pasti kita kejar," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penggerebekan terhadap daycare tersebut dilakukan pada Jumat (24/4) kemarin. Saat proses berlangsung, petugas kepolisian melihat secara langsung perlakuan pengasuh terhadap anak.
"Benar pada tanggal 24 kemarin kita telah melakukan penggerebekan di mana itu tempat penitipan anak di mana petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," katanya.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat.
"Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi. Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang bisa saya jelaskan," katanya.
Sebelumnya, polisi menggerebek tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Kota Jogja, terkait dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Polisi memasang garis polisi di lokasi serta tengah memeriksa pihak-pihak terkait.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi (Jumat) sore baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo," ujar Adrian saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4).
Adrian menyebut, pihaknya menduga ada oknum pengelola daycare yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Yang diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," pungkasnya.
(apl/apl)

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja