Tiga orang dalam kasus ribut-ribut penagihan utang di Ponjong, Gunungkidul, menjadi tersangka. Satu orang tidak ditahan karena penganiayaan dinilai ringan.
"Jadi kami sudah mengamankan lima orang dan setelah penyelidikan serta gelar perkara maka ditetapkan tiga orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (11/6/2026).
Tri menyebut tersangka kasus penganiayaan laki-laki berinisial S (42) warga Karangmojo, Gunungkidul. Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pembawa senjata tajam yakni T (48) warga Semin Gunungkidul, dan A (37) warga Wedi Klaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tidak ditahan, itu yang kasus penganiayaan karena penganiayaan ringan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari (korban). Kalau yang kasus sajam ditahan semua," ujarnya.
Meski begitu, proses hukum terhadap tersangka S tetap jalan. Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait keributan karena masalah utang di Ponjong, Gunungkidul. Tiga tersangka terdiri dari dua kasus, yakni kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam (sajam).
"Sudah (penetapan tersangka), ada dua laporan pertama kasus penganiayaan satu tersangka dan kasus membawa sajam dua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKPTri Hartantosaat dihubungi wartawan, Sabtu (6/6).
Secara rinci, untuk tersangka kasus penganiayaan berinisial S (42), warga Karangmojo, Gunungkidul. Sedangkan motifnya adalah korban kurang membayar satu kali angsuran smartphone.
"Motif karena korban beli Hp dicicil 24 bulan dan kurang satu angsuran Rp 350 ribu. Untuk S itu memang orangnya kerap memberi pinjaman ke orang-orang," ujarnya.
Sedangkan untuk dua tersangka terkait kasus membawa sajam adalah T (48), warga Semin, Gunungkidul dan A (37), warga Wedi, Klaten, Jawa Tengah.
"Untuk T membawa celurit dengan alasan jaga-jaga, kalau A membawa 4 pedang dan saru tongkat dengan alasan untuk jaga-jaga juga," ucapnya.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja