Lurah Condongcatur (Concat), Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok. Dalam keterangan polisi, TKD itu disewakan ke 17 orang dan menimbulkan kerugian Rp 1 miliar lebih.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Kayuswan Tri Panungko, lokasi TKD yang diselewengkan berada di belakang Hotel Lafayette. Namun, saat dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait objek yang berada di atas tanah tersebut dia masih belum menjelaskan secara langsung.
"Lokasinya, itu ancer-ancernya di belakang Lafayette," kata Panungko saat dihubungi, Senin (22/6/2026).
detikJogja mencoba menelusuri lokasi TKD yang diduga diselewengkan berdasarkan informasi yang diterima. Di samping hotel terdapat gang kecil ke arah selatan. Di ujung gang tersebut terdapat sepetak tanah yang cukup lapang.
Penampakan lokasi TKD yang diduga diselewengkan Lurah Concat, Sleman, Senin (22/6/2026). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja |
Di atas tanah tersebut berdiri bangunan Balai RW 55 Padukuhan Gandok. Selain itu, di ujung barat terdapat satu bangunan rumah tinggal. Di samping rumah itu terdapat kandang ayam.
Di depan rumah yang sudah ditinggali itu terdapat satu bangunan yang konstruksinya belum selesai.
detikJogja kemudian berusaha mengkonfirmasi apakah lokasi tersebut merupakan TKD atau bukan ke Dukuh Gandok. Termasuk apakah bangunan tersebut adalah rumah yang berdiri di atas TKD. Akan tetapi, yang bersangkutan saat dimintai konfirmasi tidak menjawab.
Selanjutnya, detikJogja berusaha menemui Ketua RW 55 namun yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah. Sementara berdasarkan informasi dari warga, lokasi bangunan balai rw sampai rumah tinggal tersebut merupakan TKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya di situ yang ada kandang ayam TKD. Sama yang balai RW itu juga," ujar pria yang tak mau disebutkan namanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Condongcatur. Penyidik menetapkan satu tersangka yakni Lurah Condongcatur aktif Reno Candra Sangaji dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Lurah Condongcatur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Penampakan lokasi TKD yang diduga diselewengkan Lurah Concat, Sleman, Senin (22/6/2026). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja |
"Kemudian penyidik menetapkan satu tersangka ya dalam kasus ini. Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," kata Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6).
Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Mei lalu. Saat ini tersangka masih belum ditahan.
"Baru minggu kemarin nih, bulan Mei ini (ditetapkan tersangka). Ya intinya (tersangka) Lurah Condongcatur. Iya (lurah aktif)," ujarnya.
"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir," lanjutnya.
Ihsan menjelaskan kasus ini terkait dengan pemanfaatan tanah di Padukuhan Gandok. Tanah tersebut disewakan ke sejumlah orang tanpa ada izin dari Gubernur. Hasil audit BPKP kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Kalau sesuai dengan hasil penyidikan adalah tanah yang berada di daerah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp1 miliar lebih," jelasnya.
(ams/afn)



Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Misteri Alat Pelacak di Kendaraan Tiyo Eks Ketua BEM UGM Usai Demo Gejayan
Kronologi Lengkap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Klaim Temukan 2 Alat Pelacak di Mobil