AMPHURI Desak Kemenhaj Aktifkan PPNS, Tindak Pelaku Umrah Nakal

AMPHURI Desak Kemenhaj Aktifkan PPNS, Tindak Pelaku Umrah Nakal

Erwin Dariyanto - detikHikmah
Rabu, 24 Jun 2026 12:30 WIB
Mukernas AMPHURI 2026 di Palembang
Foto: Dok. AMPHURI
Palembang -

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) 2026 di Palembang, Sumatera Selatan. Sejumlah rekomendasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dibahas dalam forum permusyawaratan anggota AMPHURI tahunan yang mengusung tema "Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh" ini.

Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan salah satu rekomendasi adalah mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dibentuk oleh kementerian sebelumnya. Hal ini penting untuk menindak para pelaku umrah non prosedural.

"Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran seperti praktik umrah non prosedural atau umrah mandiri yang masih marak," kata Firman dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (24/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengingatkan bahwa hingga saat ini masih marak praktik perjalanan umrah non prosedural, namun belum ada tindakan tegas dari Kemenhaj. Sementara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai penyelenggara berizin resmi kerap dikekang dengan berbagai aturan.

Selain soal umrah non prosedural, AMPHURI juga mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenhaj untuk melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap penyusunan regulasi atau aturan pelaksana dari UU Nomor 14 Tahun 2025. Sehingga regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan semangat arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah berbasis keumatan.

ADVERTISEMENT

Menurut Firman, yang tak kalah menariknya adalah soal wacana e-wallet umrah yang masih menimbulkan perdebatan, apakah ini sebagai solusi atau akan menjadi beban baru bagi keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Bicara soal e-Wallet Umrah, Firman menyinggung terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang yang diundangkan pemerintah pada 4 September 2025 itu menghadirkan harapan, namun sekaligus memunculkan kegelisahan.

Betapa tidak, di satu sisi, regulasi baru ini membuka babak baru pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional dan akuntabel di Bawah Kemenhaj. Namun di sisi lain, dinilai menjadi instrumen sentralisasi yang menyingkirkan peran pelaku usaha.

"Memang, melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jamaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berharap pengelolaan layanan hadi dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini digadang-gadang mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan," katanya.

AMPHURI juga mendesak Kemenhaj segera menerbitkan kejelasan aturan teknis pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dengan skema refreshment dan portofolio. Hal ini seperti yang dimuat dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah.

"Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah ini misalnya, kami minta Kemenhaj tidak setengah-setengah dalam mengeluarkan aturan. Sebab, dalam KMHU Nomor 19 Tahun 2025 itu hanya memuat teknis sertifikasi dasar, padahal disebutkan pula adanya sertifikasi skema refreshment dan portofolio. Karena itu, kami ingatkan kembali Kemenhaj agar turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi," kata Firman.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads