Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam mengerjakan puasa sunnah di bulan Muharram, khususnya pada 9 dan 10 Muharram. Puasa ini dikenal dengan sebutan Tasua dan Asyura.
Puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram memiliki keutamaan, Rasulullah SAW menyebut puasa ini dapat menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa setahun yang telah lalu.
Bagaimana hukumnya jika mengerjakan puasa Asyura tanpa puasa Tasua?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah seseorang tetap mendapatkan pahala dan keutamaan Asyura jika hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja?
Apa Itu Puasa Tasua dan Asyura?
Dikutip dari buku Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya karya Khalifa Zain Nasrullah, puasa Tasua adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram, sedangkan puasa Asyura dilakukan pada tanggal 10 Muharram.
Puasa Asyura telah dikenal sejak masa Nabi Musa AS sebagai bentuk syukur atas keselamatan yang diberikan Allah SWT kepada Bani Israil dari kejaran Fir'aun.
Dari Ibnu Abbas RA, disebutkan "Ketika Nabi SAW datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Mereka berkata, 'Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan Fir'aun dan kaumnya.' Maka Nabi SAW bersabda, 'Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.' Lalu beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar disyariatkannya puasa Asyura bagi umat Islam.
Puasa Asyura hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Keutamaannya dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Qatadah RA, "Puasa hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar menghapus dosa-dosa setahun yang lalu." (HR Muslim)
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua?
Jawabannya adalah boleh dan tetap sah.
Bagi mazhab Syafi'i, puasa Asyura saja tanpa diiringi puasa sehari sebelum dan sesudahnya tidak masalah. Merujuk NU Online, "Di dalam kitab Al-Umm, tak masalah hanya mengamalkan puasa Asyura saja) maksudnya, agama tidak mempermasalahkan orang yang hanya berpuasa 10 Muharram saja (tanpa diiringi dengan puasa sehari sebelum dan sesudahnya),"
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab menjelaskan bahwa seseorang tetap mendapatkan pahala puasa Asyura meskipun hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram tanpa didahului puasa Tasua pada tanggal 9 Muharram.
Hal ini karena inti anjuran dalam hadits-hadits Rasulullah SAW adalah berpuasa pada hari Asyura, yaitu tanggal 10 Muharram.
Hadits tentang keutamaan menghapus dosa setahun yang lalu juga secara khusus menyebut puasa Asyura, bukan mensyaratkan harus disertai puasa Tasua.
Oleh karena itu, jika seseorang hanya mampu berpuasa pada tanggal 10 Muharram, maka puasanya tetap sah dan ia tetap berhak berharap mendapatkan keutamaan yang dijanjikan Allah SWT.
Mengapa Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Tasua?
Meski puasa Asyura saja diperbolehkan, Rasulullah SAW pernah menyampaikan keinginan untuk menambahkan puasa pada tanggal 9 Muharram.
Ibnu Abbas RA meriwayatkan, "Ketika Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa, para sahabat berkata, 'Wahai Rasulullah, hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa pada hari kesembilan.'" (HR Muslim)
Namun, sebelum Muharram tahun berikutnya tiba, Rasulullah SAW wafat.
Para ulama memahami hadits ini sebagai anjuran untuk berpuasa tanggal 9 Muharram bersama tanggal 10 Muharram agar berbeda dengan kebiasaan kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram.
(dvs/lus)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina