Puasa Tasua dan Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada 9 dan 10 Muharram. Amalan ini memiliki dalil yang jelas dan shahih.
Puasa Asyura sudah dilakukan jauh sebelum Islam. Nabi Musa AS dan umatnya mengerjakan puasa ini sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT karena diselamatkan dari kejaran Fir'aun dan bala tentaranya.
Hukum Puasa Tasua dan Asyura
Hukum puasa Tasua dan Asyura adalah sunnah, menurut para ulama yang mengacu pada hadits shahih. Dijelaskan dalam Fiqih Kontroversi: Beribadah antara Sunnah dan Bid'ah karya H.M. Anshary, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq dan lainnya mengatakan dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan (Tasua) dan kesepuluh (Asyura) sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan Ibnu 'Abdil Barr yang menukil pendapat para ulama bahwa hukum puasa Tasua dan Asyura adalah sunnah. Hukum ini turut dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim, "Para ulama telah bersepakat bahwa puasa pada hari Asyura hukumnya adalah sunnah, bukan wajib."
Kesunnahan puasa Tasua dan Asyura bersandar pada riwayat dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
خَالِفُوا الْيَهُوْدَ وَصُوْمُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ
Artinya: "Selisihilah orang-orang Yahudi. Puasalah pada hari kesembilan dan kesepuluh Muharram."
Hadits tersebut sanadnya shahih, tetapi diriwayatkan secara mauquf karena hanya dinilai sebagai perkataan sahabat.
Dalil Puasa Tasua dan Asyura
Dalil puasa Asyura bersandar pada hadits Aisyah RA, dia mengatakan:
كَانَ عَاشُورَاءُ يَوْمًا تَصُومُهُ قُرَيْشُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ هُوَ الْفَرِيضَةُ وَتَرَكَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ.
Artinya: "Hari Asyura merupakan hari di mana kaum Quraisy melakukan puasa semasa jahiliah. Dan Rasulullah melakukan puasa hari Asyura. Setelah tiba di Madinah, beliau melakukan puasa Asyura dan memerintahkan (kaum muslimin) untuk melakukan puasa Asyura. Ketika puasa Ramadan telah diwajibkan, maka yang puasa Ramadan lah yang wajib, sedangkan puasa Asyura ditinggalkan. Barang siapa yang berkeinginan, maka ia melakukan puasa Asyura dan barang siapa yang berkeinginan, maka ia meninggalkannya." (HR Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi dalam Jami'-nya)
Imam an-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin juga memaparkan hadits yang menjadi dalil puasa Asyura. Berikut bunyinya:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَامَ يَومَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. (متفقٌ عَلَيْهِ)
Artinya: Dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sungguh, Rasulullah biasa berpuasa Asyura dan menyuruh untuk berpuasa pada hari itu." (Muttafaq 'Alaih)
Adapun, puasa Tasua, dalilnya adalah hadits dari Ibnu Abbas RA yang mengatakan Rasulullah SAW bersabda:
لَئِنْ بَقِيَتْ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Artinya: "Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram." (HR Muslim)
Menurut Imam an-Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin, puasa Tasua (9 Muharram) dianjurkan untuk membedakan diri dengan puasa umat Yahudi yang mengkhususkan puasa pada 10 Muharram.
Keutamaan Puasa Asyura
Keutamaan puasa Asyura menurut sabda Rasulullah SAW bisa menghapus dosa setahun yang lalu. Hal ini dikatakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Qatadah RA.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ ، قَالَ: سُئِلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ : عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ ؟ قَالَ : يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ. (رواه مسلم)
Artinya: Dari Abu Qatadah, dia mengatakan: Rasulullah ditanya tentang puasa hari Arafah. Beliau menjawab, "Puasa pada hari itu melebur dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang." (HR Muslim)
(kri/erd)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina