Hakim Rafid Ihsan Lubis mengaku namanya dicatut sebagai Dewan Pembina setelah ia pernah meminjamkan KTP-nya ke Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti alias DK (51) yang kini jadi tersangka. Rafid mengaku meminjami KTP saat dirinya masih kuliah, sekitar tahun 2020.
Hal itu disampaikan Rafid seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026). Dia ikut diperiksa polisi setelah namanya disebutkan sebagai dewan pembina yayasan yang menaungi daycare Little Aresha.
Seperti diketahui, kasus daycare Little Aresha ini terungkap dari hasil penggerebekan polisi pada April lalu. Kala itu, polisi menemukan adanya beberapa anak yang diduga mengalami kekerasan di daycare atau tempat penitipan anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang saya meminjamkan KTP, namun setelahnya saya tidak tahu-menahu seperti apa penentuan posisi, proses pendirian, bahkan sedari awal saya tidak pernah menandatangani, memberikan kuasa untuk menghadap ke notaris, dan juga saya tidak pernah menerima manfaat dalam bentuk apa pun," kata Rafid usai pemeriksaan di Polresta Jogja, Sabtu (13/6/2026).
Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, mengatakan bahwa kliennya dulu sempat menumpang di rumah Diyah. Rafid disebut berteman dengan anak Diyah.
"Peminjaman KTP pada waktu itu di tahun 2020 kebetulan klien kami mengalami kesulitan ekonomi sehingga terpaksa menumpang tinggal di rumahnya Bu Diyah. Klien kami waktu itu masih kuliah," ujar Dicke dalam kesempatan yang sama.
Dicke menambahkan, Rafid pada saat itu mau meminjamkan KTP-nya karena pertemanan dengan anak Diyah. Pihaknya juga menepis adanya hubungan kekerabatan antara Rafid dengan tersangka Ketua Yayasan Little Aresha itu.
"Karena klien kami ini berteman baik dengan anaknya Bu Diyah tersebut. Sehingga tidak enak (kalau tidak meminjamkan KTP). Kalau hubungan saudara perlu saya tegaskan di sini tidak ada sama sekali," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan pemeriksaan terhadap Rafid sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus daycare Little Aresha.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa dosen bernama Dr Cahyaningrum Dewojati yang namanya tercatat sebagai penasihat yayasan itu.
"Iya benar hari ini telah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan (Rafid). Pemeriksaan kurang lebih 3 jam dengan 26 pertanyaan," jelas Adrian saat dihubungi, Sabtu (13/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka yang seluruhnya perempuan. Mereka yakni DK (51) selaku ketua yayasan yang menaungi daycare Little Aresha dan AP (42) selaku kepala sekolah.
Kemudian 11 tersangka lainnya selaku pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Para tersangka kini telah ditahan di Polresta Jogja. Para tersangka itu dijerat dengan UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Dugaan kekerasan di tempat penitipan anak ini juga terungkap saat rekonstruksi kasus digelar pada Selasa (9/6) lalu. DK sebagai ketua yayasan disebut memberi perintah atau instruksi untuk mengikat anak-anak yang nakal.
"Kalau dari hasil adegan tadi tidak (DK tidak melakukan pengikatan terhadap korban), namun hanya memerintahkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian usai rekonstruksi, Selasa (9/6).
"Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja', gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," sambungnya saat itu.
(dil/dil)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Mahasiswa Geruduk Diskusi Nusron-Budiman di UGM, Sempat Terjadi Kejar-kejaran